Polisi Limpahkan Berkas 3 Pria Perkosa 3 Anak di Banda Aceh ke Kejaksaan

Kepolisian Resor Banda Aceh melimpahkan berkas kasus pemerkosaan 3 pria terhadap 3 anak di bawah umur secara berbarengan di Kecamatan Lueng Bata, Kota Banda Aceh, ke kejaksaan. Pelimpahan tahap I ini sebagai bahan pertimbangan kejaksaan sebelum persidangan. 

"Hari ini kami menyerahkan berkas tahap I perkara kasus pencabulan yang terjadi di salah satu gampong dalam Kecamatan Lueng Bata, Banda Aceh kepada JPU (Jaksa Penuntut Umum)," kata Kepala Satuan Reserse Kriminal Polresta Banda Aceh, AKP M. Ryan Citra Yudha, kepada jurnalis, Kamis (22/10/2020).

Seperti diketahui, kasus pemerkosaan itu dilakukan tiga pria berinisial TR (49), RS (29), dan RR (20) terhadap tiga anak perempuan di bawah umur secara berbarengan di Lueng Bata, Banda Aceh, pada medio Februari 2020. Kasus ini terungkap akhir September lalu. Ketiga terduga pelaku ditangkap pada Senin dan Selasa (28–29/9) di tiga lokasi berbeda. 

Ryan menuturkan, dalam kasus ini polisi masih menelusuri korban lain yang belum diketahui identitas. "Kami sudah berkoordinasi dengan aparatur gampong, tapi sampai saat ini masih belum ditemukan korban lainnya," ujarnya. 

Ryan menambahkan, sampai kini kasus ini belum direkonstruksi karena dinilai belum diperlukan. Kepolisian akan menanti perkembangan setelah berkas kasus ini dilimpahkan ke kejaksaan. 

"Selanjutnya jika JPU meminta untuk dilakukan rekontruksi, maka kami akan melakukan koordinasi kembali lokasi pelaksanaan rekonstruksi kasus pencabulan tersebut," sebutnya. source

0 Komentar

close