Polisi Ringkus Tiga Pencuri Sepeda Motor di Banda Aceh

Personel Polresta Banda Aceh menangkap tiga pelaku jaringan pencurian kendaraan bermotor di wilayah hukum setempat.

Ketiga pelaku pencurian itu yakni PH (35), S (37) warga Aceh Tenggara dan H (35) penduduk Banda Aceh itu mulai melancarkan aksinya sejak September sampai awal Oktober 2020 di delapan tempat kejadian perkara (TKP).

“Modusnya dengan cara mengambil sepeda motor yang kuncinya tertinggal, mereka patroli seputaran di Banda Aceh, ketika melihat ada motor tertinggal kunci langsung dibawa kabur," kata Kasat Reskrim Polresta Banda Aceh AKP Muhammad Ryan Citra Yudha dalam jumpa pers di Banda Aceh, Rabu.

Yudha menyampaikan, aksi pencurian mereka terungkap ketika pelaku PH mencuri sepeda motor di daerah Baitussalam, Aceh Besar pada akhir September 2020. Namun aksinya gagal karena kepergok korban sehingga ditangkap warga setempat.

“Mengetahui motornya hendak dicuri korban berteriak dan didengar masyarakat sekitar, akhirnya dikejar dan pelaku berhasil diamankan,” ujarnya.

Kemudian, kata Ryan, dari keterangan PH polisi melakukan pengembangan, dan saat itu diketahui pelaku pernah melakukan pencurian di beberapa lokasi dibantu tujuh rekannya.

“Dari pengembangan itu, kemudian kita kembali mendapatkan dua pelaku lainnya yaitu inisial S dan H,” katanya.

Ryan menyampaikan, saat ini pihaknya masih mengejar lima pelaku lainnya, mereka segera dimasukkan dalam Daftar Pencarian Orang (DPO). Identitas mereka akan disebar, dengan harapan bisa diketahui masyarakat banyak.

“Kita akan segera mengeluarkan DPO untuk lima pelaku lain itu,” ujarnya.

Dari tangan ketiga pelaku yang sudah ditangkap, polisi mengamankan empat barang bukti berupa dua motor honda vario, satu merek beat, dan satu unit CBR.

"Kita juga mengamankan dua alat bantu yang digunakan pelaku saat melakukan aksinya yaitu satu motor honda beat, dan satu mobil L300," kata Ryan.

Ryan mengatakan, para pelaku pencurian ini dikenakan Pasal 363 KUHP Jo Pasal 480 KUHP Jo Pasal 55, 56 KUHP, dengan ancaman hukuman diatas lima tahun penjara. source

0 Komentar

close