Polisi Sita 5 Kilogram Sabu di Mes Pemkot Tanjungbalai, Sumut

Satresnarkoba Polrestabes Medan membongkar sindikat 18 kilogram narkoba jenis sabu di Kota Medan, Sumatera Utara. Dari kasus itu polisi menangkap 6 tersangka dan menyita 5 kilogram sabu yang disimpan di mes Pemkot Tanjungbalai. 

Kapolrestabes Medan Kombes Pol Riko Sunarko mengatakan pelaku yang ditangkap JSP (51) dan CP (31) , warga Tanjungbalai, lalu SP (36) warga Kota Medan. 

Tersangka lainnya warga Aceh IB (25), MK (21) dan RMN Dalam kasus ini, RMN terpaksa ditembak karena melawan petugas. 

Riko menjelaskan kasus bermula saat petugas menerima informasi, adanya sindikat narkoba yang akan mendistribusikan sabu dari Kota Medan ke Kota Tanjungbalai, Selasa Jarak Medan ke Tanjungbalai sekitar 185 km. 

"Personel kemudian langsung melakukan penyelidikan," ujar Riko, saat paparan di Mapolrestabes Medan, Senin  (5/10).

Polisi menyelidiki kasus ini dengan menyamar. Alhasil 3 tersangka JSP, CP dan SP berhasil dibekuk di salah satu jalan di Kota Medan. 

“Barang bukti 4 kilogram narkoba jenis sabu turut diamankan saat itu,” ujar Riko. 

Selanjutnya dari hasil interogasi ketiganya mengakui juga menyimpan sabu yang mereka miliki di salah satu kamar di mes Pemkot Tanjungbalai di Jalan Karya Jaya Kecamatan Medan Johor, Kota Medan. 

"Petugas kemudian berhasil menemukan barang bukti lain berupa 5 kilogram sabu dalam lima bungkus kemasan yang disimpan di dalam kamar mes yang tertulis Sekda Pemkot Tanjungbalai," ujar Riko. 

Namun, dari hasil penangkapan ketiganya polisi berhasil melakukan pengembangan bahwa ada rekan mereka yang akan mengirim sabu dari Dumai, Pekanbaru, ke Kota Medan, Sabtu  (3/10).

Menindaklanjuti informasi itu polisi meringkus tersangka IB (25) di stasiun Bus Bintang Utara yang berada di Jalan SM Raja, Kota Medan. 

“Barang bukti 1 kilogram sabu yang turut disita,’’ ujar Riko. 

Dari keterangan IB ternyata ada dua rekannya lagi yang masih akan mengantar sabu dari Dumai. Tidak lama berselang polisi menangkap tersangka MK dan MRN di Jalan Gatot Subroto Medan. 

“Barang bukti 8 kilogram sabu diamankan. (Namun) Karena berusaha menyerang petugas dengan sajam, tersangka RMN terpaksa ditembak dan meninggal dunia dalam perjalanan ke RS," ungkap Riko. 

Kepada tersangka lainnya, kata Riko, dijerat Pasal 114 ayat (2) jo Pasal 112 ayat (2) UU RI No. 35 Tahun 2009 tentang Narkotika dengan ancaman maksimal hukuman mati atau seumur hidup.

Bunyi Pasal 114 ayat (2) UU Narkotiba berbunyi sebagai berikut: 

(2) Dalam hal perbuatan menawarkan untuk dijual, menjual, membeli, menjadi perantara dalam jual beli, menukar, menyerahkan, atau menerima Narkotika Golongan I sebagaimana dimaksud pada ayat (1) yang dalam bentuk tanaman beratnya melebihi 1 (satu) kilogram atau melebihi 5 (lima) batang pohon atau dalam bentuk bukan tanaman beratnya 5 (lima) gram, pelaku dipidana dengan pidana mati, pidana penjara seumur hidup, atau pidana penjara paling singkat 6 (enam) tahun dan paling lama 20 (dua puluh) tahun dan pidana denda maksimum sebagaimana dimaksud pada ayat (1) ditambah 1/3 (sepertiga). source

0 Komentar

close