Polisi Tak Pakai Qanun, Ayah Perkosa Anak di Aceh Terancam Belasan Tahun Bui

Pelaku pencabulan atau pemerkosaan anak di bawah umur di Aceh umumnya dijerat dengan Qanun Hukum Jinayat. Namun, Polresta Banda Aceh tetap menggunakan Undang–undang Perlindungan Anak agar pelaku jera.

Kasat Reskrim Polresta Banda Aceh, AKP M Ryan Citra Yudha, mengatakan kasus pencabulan terhadap anak sangat meresahkan masyarakat. Kasus pelecehan anak tahun ini disebut meningkat dibanding tahun sebelumnya.

"Jumlah kasusnya memang meningkat dibanding tahun lalu. Tapi untuk datanya akan kami rilis akhir tahun," kata Ryan kepada wartawan, Rabu (28/10/2020).

Ryan menyebut Polresta Banda Aceh tetap menggunakan UU Perlindungan Anak terhadap para pelaku. Tujuannya, agar para pelaku bisa mendapat hukuman maksimal.

"Kita tidak menggunakan Qanun Jinayah karena kejahatan anak terutama pencabulan sangat meresahkan. Tidak bisa dikenakan qanun tapi UU Perlindungan Anak biar ada efek jera terhadap pelaku dengan hukuman maksimal," ujar Ryan.

Terbaru, polisi menjerat ayah bejat yang diduga 4 kali memerkosa anaknya sejak 2015 di Aceh Besar dengan UU Perlindungan Anak. Tersangka CA dijerat pasal 81 ayat 1 dan 3 UU Perlindungan Anak.

Berdasarkan UU Perlindungan Anak, CA terancam hukuman minimal 5 tahun dan maksimal 15 tahun penjara serta denda maksimal Rp 5 miliar. Jika pelakunya adalah orang tua, hukuman bakal ditambah satu pertiga.

Untuk diketahui, di Aceh ada Qanun Hukum Jinayat yang dapat dikenakan untuk pelaku pemerkosaan atau pelecehan anak. Dalam qanun itu, ada tiga jenis hukuman yang diatur yaitu cambuk, denda atau penjara.

Mayoritas pelaku dihukum dengan hukuman cambuk. Bila merujuk qanun, pelaku pelecehan seksual terhadap anak yang diatur dalam Pasal 47 diancam dengan hukuman maksimal 90 kali cambuk atau denda 900 gram emas atau penjara selama 90 bulan.

Sementara untuk pemerkosa diatur pada Bagian Ketujuh, yaitu dari pasal 48 hingga 56. Pada pasal 47 dijelaskan, pemerkosa yang memiliki hubungan mahram diancam dengan hukuman cambuk paling sedikit 150 kali dan paling banyak 200 kali atau denda 1.500 gram emas murni atau penjara paling sedikit 150 bulan dan paling lama 200 bulan. source

0 Komentar

close