Polisi Tangkap Terduga Dalang Demo Anarki Tolak Omnibus Law di Sumut

Direktorat Reserse Kriminal Umum Polda Sumatera Utara menangkap seorang pemuda berinsial ASL. Pria berusia 28 tahun itu diamankan karena diduga sebagai dalang atau provokator kerusuhan saat unjuk rasa tolak pengesahan Omnibus Law UU Cipta Kerja di gedung DPRD Batu Bara, Sumut, Senin, 12 Oktober 2020.

Penangkapan pemuda asal Desa Bahari Indah, Kecamatan Talawi, Kabupaten Batu Bara, Sumut itu dibenarkan oleh Kepala Bidang Humas Polda Sumut, Kombes Pol. Tatan Dirsan Atmaja.

"Saat ini satu tersangka inisial ASL yang menjadi provokator aksi demo yang berujung anarkis sudah kami amankan," ungkap Tatan kepada wartawan di Medan, Sabtu, 17 Oktober 2020.

Tatan menjelaskan, setelah kerusuhan itu, ASL langsung melarikan diri dan berpindah-pindah tempat. Akhirnya, ia diringkus dari tempat persembunyiaannya di Jalan Riwayat Desa Marendal I, Kecamatan Patumbak, Kabupaten Deli Serdang, Jumat sore, 16 Oktober 2020, sekitar pukul 15.00 WIB.

Selain itu, petugas kepolisian mengamankan barang bukti berupa satu unit handphone Xiaomi Redmi 5 A warna silver berikut dengan sim card. ASL langsung diboyong ke Mako Polda Sumut untuk menjalani pemeriksaan.

Tatan mengatakan, pihak kepolisian terus melakukan penyelidikan terhadap unjuk rasa tolak Omnibus Law yang berakhir berutal itu.

"Penyelidikan juga terus berlanjut terhadap tersangka yang belum tertangkap," tutur Tatan.

Kerusuhan pendemo tolak UU Cipta Kerja terjadi di depan Gedung DPRD Batu Bara. Yang semula berlangsung tertib akhirnya berubah menjadi anarki. Pendemo tidak terima dilarang masuk, massa mulai ribut berteriak-teriak dan melemparkan ratusan batu kecil dan besar.

Akibatnya, batu yang dilempar massa tak sedikit yang mengarah ke petugas di dalam halaman gedung dewan. Alhasil, batu itu mengenai kepala Kasat Shabara Polres Batu Bara AKP DP Sinaga hingga menyebabkan darah bercucuran dari kepala hingga membasahi wajah.

Setelah kejadian tersebut, Polres Batubara juga telah menahan 7 tersangka yakni; SUH (44), warga Desa Simpang Gambus, Kecamatan Lima Puluh; MHA (20), warga Desa Sipare-pare, Kecamatan Air Putih; Mh. F (23) warga  Desa Bandar Sono, Kecamatan Nibung Hangus.

Kemudian MHS (23), warga Desa Kuala Tanjung, Kecamatan Sei Suka; AG (40), warga Blok X Desa Pamatang Cengkring, Kecamatan Medang Deras; JS (20) serta BDP (20), warga Kabupaten Simalungun. source

0 Komentar

close