Sengketa Tanah Paya Sangor, Pemerintah Aceh Jangan “Tutup Mata”

Pemerintah Provinsi Aceh diminta segera menyelesaikan sengketa tanah yang ada di Paya Sangor Kung, Kecamatan Pegasing, Kabupaten Aceh Tengah.

Desakan itu berdasarkan beberapa kasus yang terjadi di daerah tersebut, salah satunya konflik perusakan tananaman. Bahkan, kasus terakhir pada Rabu 21 Oktober 2020, terjadi dugaan penganiayaan dan pembakaran yang ditengarai oleh kepemilikan lahan di tanah hak pakai nomor 1 tahun 1982.

Kapolres Aceh Tengah Sandy Sinurat, Kamis 23 Oktober 2020, mengatakan pihaknya akan menindak tegas secara hukum pelaku main hakim sendiri tersebut, dan yang paling utama yaitu harus menuntaskan sumber utamanya.

Menurut Kapolres, puluhan hektar tanah itu saat ini dikuasai oleh Pemerintah Aceh. Ia menyesalkan Pemerintah Aceh tidak mengelola dan memberikan ke Pemerintah Kabupaten (Pemkab) untuk selanjutnya dikelola dengan baik.

Atas dasar itu, sejumlah pihak saling mengklaim atas kepemilikanya. Bahkan konflik itu sudah terjadi sejak puluhan tahun yang lalu. Bahkan, kata Sandy, ada dugaan oknum yang mencari keuntungan di atas tanah itu, sehingga dan menjadi sebuah problem (masalah) untuk Kabupaten Aceh Tengah.

Sandy mengungkapkan ia dan Dandim 0106 Aceh Tengah bersama pihak terkait sudah berupaya agar masalah ini tidak terjadi. Namun, kepemilikan tanah ini harus ada kepastian dari pemerintah.

"Jika ini milik Pemerintah Provinsi Aceh, silahkan dikelola dengan baik, supaya tidak menjadi sumber masalah di kabupaten ini. Jika Pemerintah Aceh berkenan menyerahkan ke Pemkab Aceh Tengah untuk dikelola dan diberikan ke masyarakat silahkan, kami mendorong itu,” kata Sandy.

Selain itu, ia juga berharap kepada Satuan Tugas (Satgas) penyelesaian sengketa tanah di Kabupaten Aceh Tengah harus menyelesaikan persoalan ini, agar kejadian serupa tidak terulang.

“Kami ingin kedamaian, tidak boleh main hakim sendiri. Untuk itu kami harapkan kerja sama semua pihak, terutama pemerintah provinsi agar problem ini diperhatikan. Semua upaya sudah kami lakukan, surat sudah dilayangkan, tinggal menunggu keputusan Pemerintah Aceh,” katanya.

Atas kejadian ini, pihaknya menduga ada mafia tanah di lokasi konflik itu, namun pihak kepolisian kesulitan menindak.

“Dugaan ada akta palsu di sana, jika Pemprov Aceh mebuat pengaduan ke Polres Aceh Tengah langsung ditindak, karena di Polda ada Satgas mafia tanah. Tinggal bagaimana menindak lanjuti harus ada yang menjadi korban,” tutup Kapolres Sandy Sinurat, didampingi Dandim 0106 Aceh Tengah Teddy Sofyan, Ketua Majelis Adat Gayo Banta Cut, Wakil Ketua MPU Amri Jalaluddin, dan Kepala Dinas Pertanahan Sarwa Jalami. source

0 Komentar

close