Sofyan Djalil Sang Menteri Pencetus Omnibus Law, Menteri Sejak Era SBY

Menteri Agraria dan Tata Ruang atau Menteri ATR, Sofyan Djalil sedang menjadi sorotan.

Rupanya, istilah omnibus law pertama kali diperkenalkan olehnya.

Menteri Koordinator Bidang Kemaritiman dan Investasi, Luhut Binsar Pandjaitan mengatakan, Sofyan mengetahui istilah tersebut lantaran menapaki pendidikan di Amerika Serikat.

"Istilah Omnibus Law ini keluar dari Pak Menteri ATR. Karena beliau belajar soal ini di Amerika dulu, dia mengatakan kepada saya 'Pak Luhut, ada yang bisa menyatukan (semua regulasi) ya ini ada Omnibus Law'," ujar Luhut dalam tayangan virtual, Selasa (6/10/2020), dikutip TribunJabar.id dari Tribunnews.com.

Sofyan Djalil. memang bukan orang sembarangan.

Sudah beberapa kali dia masuk ke dalam kabinet pemerintahan menjadi menteri.

Luhut bahkan sempat bercanda, menyebut Sofyan sebagai "menteri semua zaman".

Sofyan yang merupakan kelahiran Aceh Timur 23 September 1953 pernah menjadi menteri di era pemerintahan Susilo Bambang Yudhoyono.

Tepatnya, dihimpun dari Kompas.com, Sofyan pernah menjadi Menteri Komunikasi dan Informatika dari Oktober 2004 sampai Mei 2007.

Masih di era SBY, ia juga pernah menjabat sebagai Menteri BUMN.

Berbagai kebijakan publik diterapkan oleh Sofyan kala menjabat sebagai Menkominfo dan Menteri BUMN.

Kebijakan tersebut di antaranya adalah mempercepat pengembangan industri teknologi informasi dan komunikasi (TIK) dan melakukan reformasi di Depkominfo.

Dia menerapkan sistem lelang radio frekuensi secara transparan dan kompetitif, pertama kalinya di Indonesia.

Kemudian, sebagai Menteri BUMN, dia melakukan reformasi BUMN dengan mempercepat proses restrukturisasi dan privatisasi juga secara agresif merekrut eksekutif professional dari berbagai latar belakang untuk menjadi pemimpin BUMN.

Sementara itu, di era Kabinet Kerja Presiden Joko Widodo dan Wakil Presiden Jusuf Kalla, Sofyan Djalil pernah mencicipi tiga jabatan menteri.

Awalnya, dia terpilih menjadi Menko Bidang Perekonomian pada 2014.

Setelah itu, Presiden Jokowi melakukan reshuffle pada 2015.

Hasilnya, Sofyan menjabat sebagai Menteri Perencanaan Pembangunan Nasional Indonesia atau Kepala Bapennas sampai 2016.

Setelah itu, dia ditunjuk menjadi Menteri ATR.

Saat Jokowi menjadi presiden di periode keduanya didampingi Wakil Presiden Ma'ruf Amin, Sofyan juga didapuk kembali menjadi Menteri ATR hingga sekarang.

Selama menjadi membawahi Kementerian Kordinator Perekonomian, Sofyan mengordinasikan berbagai program reformasi dan deregulasi dalam berbagai sektor perekonomian.

Itu merupakan tema utama dari program pemerintah Jokowi-Jusuf Kalla.

Kemudian, dalam jabatannya di Bappenas, Sofyan telah memperkenalkan sistem perencanaan melalui pendekatan yang bersifat holistik, integratif, tematik, dan spatial (HITS) yang merupakan koreksi dari pendekatan perencanaan yang selama ini yang lebih bersifat pendekatan sektoral.

Komisaris Perusahaan Besar

Masih dikutip dari Kompas.com, sebelum masuk ke pemerintahan, Sofyan rupanya sudah malang melintang di beberapa perusahaan sebagai komisaris utama.

Tercatat, dia pernah jadi komisaris utama di PT Indonesia Infrastructure Finance (IIF), PT Trimegah Securities.

Kemudian PT Pasifik Satelit Nusantara, PT Pembangunan Pelabuhan Indonesia, dan PT Multi Adiprakarsa Manunggal (Kartuku), PT Berau Coal dan PT Berau Coal Energy Tbk, serta PT Socfin Indonesia.

Sofyan berasal dari keluarga sederhana di Peureulak, Aceh Timur dan Sofyan saat kecil mencari uang dengan menjual telur itik di daerahnya.

Sejak dewasa, dia pindah ke Jakarta, dan sempat menjadi penjaga mesjid di Menteng Raya 58 dan kondektur metromini.

Pada saat itu juga ia terlibat dalam aktivitas kegiatan kemasyarakatan sebagai aktivis Pelajar Islam Indonesia (PII).

Seiring perjalanan waktu, dengan kegigihan yang dimiliki Sofyan, akhirnya dia bisa kuliah di Universitas Indonesia, dan suatu ketika berkenalan dengan Ratna Megawangi dari IPB Bogor, sampai mereka menjalani kehidupan keluarga dan kuliah di Amerika.

Usai menjadi sarjana Hukum (SH), Fakultas Hukum Universitas Indonesia, Jakarta, bidang studi Hukum Bisnis, tahun 1984, Sofyan melanjutkan studi Master of Arts (M.A.), The Graduate School of Arts and Sciences, Tufts University, Medford, Massachusetts, Amerika Serikat, bidang studi Public Policy, tahun 1989.

Lalu Master of Arts in Law and Diplomacy (M.A.L.D.), The Fletcher School of Law and Diplomacy, Tufts University, Medford, Massachusetts, AS, bidang studi International Economic Relation, tahun 1991

Gelar Doctor of Philosophy (Ph.D) diperoleh Sofyan di The Fletcher School of Law and Diplomacy, Tufts University, Medford, Massachusetts, AS, bidang studi International Financial and Capital Market Law and Policy, tahun 1993.

Kata Sofyan tentang Undang-Undang Cipta Kerja atau Omnibus Law.

Sofyan mengatakan, saat ini pengangguran terbuka di Indonesia mencapai 7 juta orang dan setiap tahunnya ada 2 juta orang yang mencari kerja.

Untuk mengatasi permasalahan itu, pemerintah menggagas Undang-Undang Cipta Kerja atau Omnibus Law.

"Omnibus Law diperlukan untuk menciptakan lapangan kerja. Penciptaan lapangan kerja dapat dimulai dari individu itu sendiri. Kami mendorong generasi muda perlu menjadi wirausaha. Selain itu, kita juga perlu investasi dari luar dalam penciptaan lapangan kerja," kata Sofyan A. Djalil di acara duskusi darling yang digagas Badan Eksekutif Mahasiswa (BEM) Fakultas Hukum (FH) Universitas Riau, Rabu (22/4/2020).

Sofyan menyatakan, Investasi menjadi prioritas pemerintahan Presiden Joko Widodo dan pemerintah perlu memberikan kemudahan dalam berinvestasi dan membuka usaha.

"Investasi banyak terbentur banyaknya regulasi di negeri ini. Sebagai contoh, saat membuat instalasi listrik saja, membutuhkan waktu perizinan yang cukup lama. Banyaknya regulasi itu perlu disederhanakan, sehingga risiko terhadap ekonomi bisa dijamin," kata dia.

Risiko dimaksud adalah adanya sanksi kepada pihak yang memohon izin memang sudah diatur dalam Omnibus Law.

"Izin Mendirikan Bangunan (IMB) membuat orang bebas bisa membuat bangunan. Melalui Omnibus Law, perizinan membangun diberi kemudahan namun ada sanksi apabila tidak memanfaatkan," tambahnya.

Dia mengatakan, RUU Cipta Kerja diharapkan menciptakan perubahan struktur ekonomi yang mampu menggerakan semua sektor untuk menciptakan pertumbuhan ekonomi mencapai 5,7 persen sampai 6 persen.

"RUU Cipta Kerja merupakan ijtihad pemerintah untuk menciptakan lapangan kerja serta memudahkan investasi. Tidak ada niat jelek dalam RUU ini. Jika ada saran ataupun kritik bisa disampaikan kepada kami ataupun Dewan Perwakilan Rakyat (DPR)," ujar dia. source

0 Komentar

close