Tambang Emas Ilegal di Nagan Raya Digerebek, 4 Orang–Backhoe Diamankan

Polres Nagan Raya menggerebek lokasi tambang emas ilegal di Desa Kila, Kecamatan Seunagan Timur. Dua pemodal serta dua pekerja diamankan dalam penggerebekan tersebut.

"Dua pemilik modal yang kita tangkap adalah AL (47) dan SB (42). Di lokasi kita juga mengamankan operator backhoe berinisial HAF (48) dan mekanik inisiatif SB (51)," kata Kasat Reskrim Polres Nagan Raya AKP Fadhilla Aditya Pratama, Jumat (23/10/2020).

Penggerebekan berawal dari informasi yang dikantongi polisi terkait aktivitas penambangan ilegal di desa tersebut. Polisi menempuh waktu tiga jam untuk menuju lokasi dengan menumpangi mobil.

Setelah itu, perjalanan dilanjutkan dengan berjalan kaki selama empat jam. Di lokasi, polisi menemukan satu unit backhoe yang sedang melakukan aktivitas penambangan emas ilegal.

Keempat orang di lokasi tak berkutik saat diciduk. Polisi kemudian membawa mereka ke Polres Nagan Raya untuk menjalani pemeriksaan.

"Waktu di lokasi kita tanya izin terkait aktivitas penambangan dan ternyata aktivitas penambangan tersebut tidak memiliki izin apapun," ujar Fadhilla.

Dalam penangkapan, polisi menyita barang bukti berupa satu unit backhoe, alat penyaring serta emas pasir seberat 5 gram. Barang bukti tersebut kini diamankan di Polres Nagan Raya. source

0 Komentar

close