Terjerat UU ITE, Pencemar Nama Baik Bupati Nagan Raya Jadi Tersangka

Polres Nagan Raya, Aceh, resmi menetapkan status tersangka kepada Teuku Chandra Kirana (TCK) selaku pemilik akun media sosial Facebook Teuku Raja Indra (TRI), karena diduga telah mencemarkan nama baik Bupati Nagan Raya, HM Jamin Idham.

Kasus ini sebelumnya dilaporkan oleh tim kuasa hukum Bupati Nagan Raya, HM Jamin Idham pada Selasa, 9 September 2020 ke Mapolres Nagan Raya.

“Penetapan status tersangka kepada TCK ini setelah polisi melakukan gelar perkara pada Jumat siang,” kata Kapolres Nagan Raya, Aceh, AKBP Risno SIK, Jumat malam.

Menurutnya, penetapan status tersangka kepada TCK tersebut setelah polisi meningkatkan kasus ini ke tahap penyidikan, karena berdasarkan hasil penyelidikan yang dilakukan polisi, perbuatan TCK diduga memenuhi unsur tindak pidana dan diduga melanggar Undang–Undang Informasi Transaksi Elektronik tahun 2008.

Kapolres Risno juga menambahkan, hingga Jumat malam, penyidik juga masih meminta keterangan kepada tersangka TCK di Mapolres Nagan Raya, untuk penyidikan lebih lanjut.

Namun apakah polisi akan melakukan penahanan terhadap tersangka TCK, Kapolres Risno belum bisa memastikannya.

“Tergantung dari penyidik apakah ditahan atau tidak,” kata Kapolres Risno menuturkan.

Ia juga menambahkan, ditahan atau tidak seseorang yang sudah ditetapkan sebagai tersangka dalam sebuah penyidikan, merupakan kewenangan penuh dari penyidik yang menangani sebuah perkara.

Menurut kapolres, ada tiga faktor yang menyebabkan seorang tersangka ditahan yaitu diduga akan melarikan diri, mengulangi perbuatan yang sama, atau menghilangkan barang bukti. source

0 Komentar

close