275 Pekerja Migran Indonesia di Malaysia Dideportasi via PLBN Entikong

Pemerintah Malaysia memulangkan 275 pekerja migran Indonesia (PMI) bermasalah. Pemulangan dilakukan melalui Pos Batas Lintas Negara (PLBN) Entikong di Kabupaten Sanggau, Kalimantan Barat.

Ratusan Pekerja Migran Indonesia (PMI) bermasalah dipulangkan dari Serawak Malaysia melalui Pos Lintas
Batas 
Negara (PLBN) di Entikong, Kalimantan Barat. (Foto: Istimewa/Antara)

Sebanyak 275 PMI itu terdiri dari 215 pria dan 60 wanita. Mereka berasal dari sejumlah provinsi di Indonesia.

Mereka masing-masing berasal dari Kalbar 146 orang, Jawa Timur 25 orang, Jawa Tengah 6 orang, Jawa Barat 11 orang, Nusa tenggara Timur 13 orang, Sumatera Utara 3 orang, Lampung 4 orang, Nusa tenggara Barat 16 orang, Sulawesi Selatan 31 orang, Banten 2 orang. 

Kemudian, Kalimantan Utara 2 orang, Kalimantan Timur 1 orang, Bengkulu 1 orang, Jambi 1 orang, Sulawesi Tengah 1 orang, Sumatera Selatan 5 orang, Kalimantan Tengah 1 orang dan Sulawesi Barat 6 orang. 

Pemulangan tersebut dibantu oleh Konsul Jenderal Republik Indonesia (KJRI) Kuching di Serawak, Malaysia. 

"Seluruh proses kegiatan pemulangan dapat dilaksanakan berkat kerja sama dan koordinasi yang baik antara KJRI Kuching dengan Depot Imigresen Bekenu, Pos CIQ Tebedu dan pihak-pihak terkait di PLBN Entikong," kata Kepala KJRI Kuching, Yonny Tri Prayitno dihubungi, Rabu (18/11/2020). 

Dia menjelaskan, sebelum pemulangan ke Tanah Air, para PMI tersebut melalui proses verifikasi dan pemeriksaan protokol pencegahan Covid-19. Hal itu dilakukan di shelter atau Rumah Perlindungan KJRI Kuching, dan di Depot Bekenu bagi PMI yang bermasalah. 

Menurutnya, proses pemulangan deportasi dan repatriasi 275 orang PMI tersebut berjalan lancar. Mulai dari pos CIQ Tebedu di Sarawak sampai masuk ke PLBN Entikong yang diterima oleh satgas pemulangan PMI bermasalah BP2MI dan Imigrasi Entikong. (*)

0 Komentar

close