5 Tahun Bolos Ngajar tapi Tetap Terima Gaji, Guru di Aceh Barat Terancam Dipecat

Seorang guru SD berstatus PNS di Kabupaten Aceh Barat ketahuan bolos mengajar selama 5 tahun. Pemerintah setempat tengah menyiapkan usulan pemecatan secara tidak hormat kepada guru tersebut.

Ilustrasi Pegawai Negeri Sipil berangkat kerja. Foto: ANTARA FOTO/Jojon

“Usulan pemecatan ini kita lakukan sebagai bentuk sikap tegas pemerintah kepada aparatur sipil negara (ASN) yang tidak pernah bekerja, untuk melaksanakan kewajibannya,” kata Bupati Aceh Barat Haji Ramli MS di Meulaboh, Jumat (27/11) dikutip dari Antara. 

Guru yang identitasnya tak disebutkan itu bertugas di sebuah SD di Kecamatan Sungai Mas, Kabupaten Aceh Barat. Ramli mengatakan, jangankan 5 tahun, 40 hari saja bagi seorang PNS membolos secara berturut-turut hukumannya adalah pemecatan secara tak hormat. 

Kasus guru yang bolos selama 5 tahun ini juga bikin geleng-geleng kepala. Sebab, meski membolos, ia tetap menerima gaji dari pemerintah. Namun demikian, belum diketahui alasan guru tersebut membolos kerja hingga bertahun-tahun lamanya. 

Atas kejadian ini, Ramli menyayangkan pengawasan dari pihak sekolah terhadap kinerja guru tersebut. Ia pun mengatakan, tindakan guru tersebut selain tak terpuji, juga merugikan pemerintahan daerah dan keuangan negara.

"Yang paling saya sesali, apa juga tugas dan fungsi kepala sekolah, pengawas," kata Ramli. 

Atas temuan ini, ia juga meminta kepada Dinas Pendidikan Kabupaten Aceh Barat agar segera mengumpulkan sejumlah informasi dan berkas terkait dalam 15 hari ke depan, untuk segera menuntaskan persoalan tersebut. 

Ia juga mengaku tidak akan segan-segan mengevaluasi pejabat pemerintah di daerah yang dinilai tidak mampu menuntaskan persoalan macam ini, sesuai dengan aturan perundang-undangan yang berlaku. source

0 Komentar

close