Dua Orang di Lhokseumawe Ditangkap Polisi Terkait Kasus Perdagangan Manusia

Satuan Reserse Kriminal Polres Lhokseumawe menetapkan dua tersangka dalam kasus perdagangan manusia. Kasus tersebut terjadi di kawasan Balai Latihan Kerja (BLK) Meunasah Mee, Kandang, Lhokseumawe.

Dokumentasi - Muslim etnis Rohingya berada di Balai Latihan Kerja (BLK) Kota Lhokseumawe, Senin (7/9/2020).
Sebanyak 297 orang muslim rohingya terdampar di Aceh pada Senin, dini hari. (ANTARA/Khalis)

"Kedua pelaku tersebut berinisial JM dan MF. Sebelumnya Satuan Tugas (Satgas) penanganan imigran etnis Rohingya Kota Lhokseumawe menangkap tiga orang diduga pelaku perdagangan manusia," kata Kasat Reskrim Polres Lhokseumawe, Iptu Yoga Prasetya, Selasa, 17 November 2020.

Dia menjelaskan sebelumnya pihaknya menangkap tiga orang yaitu JM, MF, dan SS, dan kemudian dari penyelidikan dua orang ditetapkan sebagai tersangka, dan satu berinisial SS dibebaskan karena terbukti tidak terlibat.

Yoga menjelaskan alasan SS dibebaskan karena tidak mengetahui maksud dari JM (laki-laki) yang berperan sebagai supir dan MF (perempuan) sebagai penyambung lidah. Hasil interogasi SS hanya ikut-ikutan dan berkeinginan untuk main-main ke Aceh.

"Jadi yang kita tetapkan tersangka itu satu perempuan dan satu laki-laki. Untuk selanjutnya, kita akan koordinasi dengan Kejaksaan Negeri Lhokseumawe, bagaimana proses lanjutan ke depan," jelasnya. source

0 Komentar

close