Habib Rizieq Didenda Rp 50 Juta karena Kerumunan, Ini Kata Keluarga

Imam Besar Front Pembela Islam (FPI) Habib Rizieq Syihab (HRS) didenda Satpol PP DKI Rp 50 juta karena melanggar protokol kesehatan COVID-19. Pihak keluarga maklum atas sanksi dari Pemprov DKI.

Simpatisan memadati Markas FPI di Petamburan, Jakarta Pusat untuk menghadiri acara Maulid Nabi dan pernikahan putri Habib Rizieq Shihab. /Youtube Front TV

"Sehingga kami memaklumi ada denda tersebut dan kami sudah bayar dari pihak keluarga," kata Menantu Rizieq, Habib Hanif Alatas, di Jalan Petamburan III, Tanah Abang, Jakarta Pusat, Minggu (15/11/2020).

Hanif mengatakan pihak keluarga Habib Rizieq sudah menerima surat denda administratif dari Satpol PP DKI. Dia mengungkapkan keluarga Habib Rizieq memaklumi sanksi karena besarnya antusiasme jemaah.

"Jadi kami dari pihak keluarga, sudah terima surat tersebut. Kami memaklumi adanya sanksi itu, meskipun panitia meminta kepada umat untuk patuh protokol, jaga jarak, dan sebagainya, tapi antusias terlalu besar," ucapnya.

Dia menambahkan FPI sangat konsen untuk menerapkan prokotol kesehatan di tengah pandemi COVID-19. Habib Rizieq, lanjutnya, juga memantau COVID-19 di Indonesia saat masih di Arab.

"Kami FPI dari awal wabah sangat konsen terhadap penanganan COVID. Dari bidang kemanusiaan FPI sendiri membantu tim medis dari berbagai rumah sakit untuk penanganan COVID, disinfektan di perumahan-perumahan, pemukiman warga, jadi kami sangat konsen. Bahkan Habib Rizieq yang memantau sendiri penanganan COVID ini dari Saudi sejak awal," terang Habib Hanif.

Sebelumnya, Satpol PP DKI Jakarta menjatuhkan sanksi berupa denda administratif Rp 50 juta kepada Habib Rizieq Syihab dan FPI karena acara pernikahan putrinya dan Maulid Nabi Muhammad SAW yang menimbulkan kerumunan. Ada dua aturan yang dilanggar Habib Rizieq.

Sanksi denda administratif tersebut tertuang dalam surat Satpol PP DKI Jakarta yang ditujukan kepada Habib Rizieq selaku penyelenggara pernikahan dan FPI selaku penyelenggara kegiatan Maulid Nabi Muhammad SAW. Surat itu diteken oleh Kasatpol PP DKI Arifin pada 15 November.

"Benar," kata Arifin memberikan konfirmasi mengenai surat tersebut, Minggu (15/11/2020).

Dalam surat tersebut, dijelaskan bahwa kegiatan pernikahan dan peringatan Maulid Nabi di kawasan Petamburan itu telah melanggar protokol kesehatan COVID-19. Kegiatan tersebut tak membatasi jumlah tamu sehingga menimbulkan kerumunan. Hal itu tidak sesuai dengan dua aturan berikut:

1. Peraturan Gubernur Provinsi DKI Jakarta Nomor 79 Tahun 2020 tentang Penerapan Disiplin dan Penegakan Hukum Protokol Kesehatan sebagai Upaya Pencegahan dan Pengendalian Corona Virus Disease 2019 (COVID-19).

2. Peraturan Gubernur Provinsi DKI Jakarta Nomor Nomor 80 Tahun 2020 tentang Pelaksanaan Pembatasan Sosial Berskala Besar pada Masa Transisi Menuju Masyarakat Sehat, Aman dan Produktif. source

0 Komentar

close