Mantan Ketua FPI Banda Aceh Ditangkap Polisi Terkait Ujaran Kebencian

Mantan Ketua Front Pembela Islam (FPI) Kota Banda Aceh, AB ditangkap polisi dan kini ditahan di Mapolda Aceh terkait postingannya di akun Facebook miliknya. AB tersandung UU ITE, diduga memposting ujaran kebencian terhadap institusi polri.

Eks Ketua FPI Banda Aceh ditangkap polisi. (Foto: dok. Polda Aceh)

"Betul ditangkap terkait ITE," kata Direskrimsus Polda Aceh Kombes Margiyanta saat dikonfirmasi, Sabtu (21/11/2020).

Baca Juga: Soal Pencopotan Baliho Rizieq, Pangdam: Kalau Satpol PP Ketakutan, Kami yang Bergerak

AB diciduk polisi pada Jumat (13/11) lalu. Dia diduga membuat postingan di Facebook pada Rabu (7/10) lalu yang diberi judul 'Polisi Siap'.

Dalam postingannya, AB di antaranya menulis 'polisi siap bunuh rakyat', 'polisi siap habisi rakyat', 'polisi siap perangi rakyat'. Di bagian bawah dia menulis 'demi pejabat bangsat, demi pengusaha bejat, demi konglomerat keparat, demi cukong China penjahat. Ayo revolusi'.

Baca Juga: Copoti Spanduk Rizieq, Aparat TNI-Polri Bersitegang dengan Massa FPI

Pada postingan tersebut juga terdapat foto Kapolri Jenderal Idham Azis. Foto tersebut ditambahkan kata–kata 'polisi siap perang lawan rakyat'.

Menurut Kombes Margiyanta, AB kini ditahan di Polda Aceh untuk menjalani pemeriksaan. "(AB) sudah jadi tersangka," jelas Margiyanta. (*)

0 Komentar

close