Oknum Guru Silat Cabuli 2 Muridnya 10 Kali

NK, 40, guru silat yang ditangkap di Jakarta Utara, mengaku 10 kali mencabuli dua muridnya. Aksi bejat itu dilakukan di dua lokasi.

"Pertama di rumah neneknya tersangka, dan yang kedua di kawasan BKT Cilincing," kata Kapolres Metro Jakarta Utara, Kombes Pol Sudjarwoko, Kamis, 19 November 2020.

Sudjarwoko menerangkan tersangka NK sudah mencabuli korban EFW, 17, dan AF, 14 sejak September 2019. Selama ini kedua korban menutupi perbuatan bejat gurunya, hingga tindakan tersebut diketahui salah satu orang tua korban.

"Sehingga orang tuanya baru membuat laporan kepada kita," ujar Sudjarwoko.

Menurut dia, selama berbuat cabul terhadap korban, tersangka NK tidak melontarkan ancaman apapun. Kondisi korban kini masih dalam penanganan orang tua masing-masing.

"Tapi namanya orang tua anaknya dirusak seperti itu ya akhirnya dilaporkan," kata Sudjarwoko.

NK disebut menutup rapat perbuatan bejatnya. Tak ada yang mengetahui perilaku kejinya, bahkan pimpinan perguruan silat yang menaungi NK.

"Ini dilaporkan, ditangkap baru diketahui (aksinya). Konsekuensi itu tergantung dari perguruan silatnya.

Polisi menyita barang bukti di antaranya sebuah visum et repertum, pakaian silat, dan pakaian dalam kedua korban. Atas perbuatannya, NK dijerat Pasal 81 Undang-Undang RI Nomor 35 Tahun 2014 tentang perubahan atas Undang-Undang RI Nomor 23 Tahun 2002 tentang perlindungan anak dengan ancaman kurungan 15 tahun penjara. source

0 Komentar

close