Pelaku Pembacokan di Lambaro Menyerahkan Diri Usai Ditetapkan Sebagai DPO

Pelaku pembacokan yang sempat menghebohkan warga di Pasar Lambaro, Kecamatan Ingin Jaya, Kabupaten Aceh Besar AM (40) akhirnya menyerahkan diri ke polisi. Pelaku menyerah usai ditetapkan dalam daftar pencarian orang (DPO).

"Akhirnya menyerahkan diri ke pihak kepolisian, pelaku menyerahkan diri setelah ditetapkan sebagai DPO," kata Kapolresta Banda Aceh, Kombes Pol Trisno Riyanto dalam jumpa pers, di Banda Aceh, Kamis (19/11).

Baca Juga: Tabrakan Maut Mobil Patroli dengan Mobil Warga di Aceh, 1 Orang Tewas

Trisno mengatakan, AM (40) ditangkap karena telah melakukan penganiayaan berat (pembacokan) terhadap KD (41) hingga meninggal dunia. Keduanya baik pelaku maupun korban merupakan warga Aceh Besar. 

"AM melakukan penganiayaan berat terhadap KD dengan sebilah parang hingga melukai tubuh KD pada bagian tangan sebelah kiri, luka di telapak tangan kanan, kaki kiri, perut kanan dan bahu kiri," ujarnya.

Baca Juga: Sebut Habib Tukang Obat, Nikita Mirzani: Masuk Penjara Tinggal Masuk, Najis Gue Minta Maaf

Trisno menyampaikan, kejadian itu disebabkan korban menjalin hubungan asmara dengan istri pelaku yang berinisial ST. Karena hubungan terlarang tersebut, kecurigaan tersangka AM semakin memuncak setelah menemukan istrinya sedang berduaan di dalam mobil.

Saat bertemu dengan korban, lanjut Trisno, pelaku yang membawa sebilah parang langsung mengayunkannya ke kaca mobil pickup milik KD.

Setelah itu, korban sempat keluar dari mobil dan melarikan diri, namun tersangka AM terus mengejarnya hingga korban terjatuh di TKP (tempat kejadian perkara). "Saat korban terjatuh, di situ tersangka AM membacok tubuh korban berkali-kali sehingga terjadi pendarahan hebat dan meninggal dunia di rumah sakit akibat pendarahan berat," katanya.

Setelah membacok, kata Trisno, pelaku melarikan diri ke perbukitan Ampe Awee, Kecamatan Blang Bintang, Aceh Besar untuk melakukan persembunyian sampai dikeluarkan status DPO. "Dengan itikat baik yang diimbau oleh Polresta Banda Aceh, tersangka akhirnya menghubungi perangkat gampong untuk menyerahkan diri ke pihak kepolisian," ujar Trisno.

Akibat perbuatannya, tersangka AM dijerat dengan Pasal 355 Ayat 2 KUHP Yo Pasal 353 KUHP ayat 3 dengan ancaman hukuman 15 tahun penjara.(*)

0 Komentar

close