Pengedaran 141 Kilogram Ganja Asal Aceh Digagalkan

Badan Narkotika Nasional (BNN) menggagalkan pengedaran narkotika jenis ganja di Medan, Sumatra Utara. Lebih dari 100 kilogram (kg) ganja disita.

Tersangka dan barang bukti paket ganja/Dok BNN.

"Barang bukti narkotika ganja kering seberat 141 kg," kata Deputi Pemberantasan BNN Irjen Arman Depari dalam keterangan tertulis, Jumat, 13 November 2020.

Baca Juga: Jaringan Pengedar Aceh-Sumut-Jambi Tertangkap Bawa 14,8 Kg Sabu dalam "Loud Speaker"

 Arman menuturkan pihaknya mengungkap pengedaran ganja itu di dua tempat kejadian perkara (TKP). Lokasi pertama yakni di Jalan Flamboyan Raya, Kelurahan Tanjung Selamat, Kecamatan Medan Tuntungan, Kota Medan. Sementara TKP selanjutnya yakni Gudang Kapur, Kelurahan Asam Kumbang, Kecamatan Medan Selayang.

Baca Juga: Video Hot Mirip Jessica Iskandar Viral, Link Video Jedar Trending di Twitter

BNN menangkap lima tersangka, yakni M Amril, Zulfikar, Suwarti (istri Zulfikar), Surya Agustami, dan Salamudin. Penangkapan ini diawali informasi pengiriman ganja dari Aceh ke Medan. Tim BNN melakukan penyelidikan dan menangkap Amril saat mengendarai sepeda motor di TKP pertama.

 "Karena dicurigai membawa ganja diberhentikan, setelah digeledah ditemukan ganja 5 kg," ungkap jenderal bintang dua itu.

 Kemudian BNN mengembangkan kasus itu berbekal keterangan tersangka Amril. BNN menuju ke TKP kedua dan menggeledah lokasi tersebut.

 "Ditemukan 136 kg ganja kering yang dikubur di dalam tanah," ucap Arman.

 Sebanyak empat tersangka lainnya ditangkap di TKP kedua. Saat ini BNN masih mengembangkan jaringan pengedaran ganja tersebut.

 Rencananya, BNN akan melakukan konferensi pers di TKP dua, Gudang Kapur hari ini Jumat, 13 November 2020 pukul 13.00 WIB. BNN akan memerinci perkembangan pengungkapan pengedaran ganja itu. source

0 Komentar

close