Pengiriman 101 Kg Narkoba Digagalkan Polda Aceh, 1 Pengedar Tewas Ditembak

Direktorat Reserse Narkoba (Direskoba) Polda Aceh, berhasil membongkar jaringan pengedar narkoba jenis sabu dan ekstasi asal Malaysia. Sebanyak 10 tersangka juga ditangkap, satu di antaranya tewas ditembak setelah berupaya kabur saat penangkapan.

Dalam keterangan pers yang dikeluarkan Direskoba Polda Aceh, sabu dan ekstasi yang berhasil disita dikirim dari Malaysia, melalui jalur laut. Sabu yang disita seberat 81 Kg, sementara untuk ekstasi mencapai seberat 20 Kg atau sekitar 100 ribu butir.

Pengungkapan kasus ini dilakukan Ditreskoba Polda Aceh, pada Jumat (30/10/2020), pukul 02.00 WIB. Penangkapan dilakukan di sejumlah Tempat Kejadian Perkara (TKP). Penangkapan awal dilakukan di Jalan Raya Lintas Sumatera, daerah IDI CUT Aceh Timur.

Sebelumnya, pada Selasa (27/10/2020) ada informasi kegiatan penyelundupan narkoba dari Malaysia, melalui jalur laut ke Aceh. Saat diselidiki, pada Jumat (30/10/2020) ada penjemputan barang di Simpang Ulim, untuk dibawa ke Langsa, pukul 02.30 WIB.

Mendapat informasi tersebut, aparat dari Ditreskoba Polda Aceh, melakukan penyergapan di Jalan Lintas Sumatera daerah IDI Cut, Kabupaten Aceh Timur. Para tersangka mengendarai tiga mobil saat melakukan pengiriman sabu dan ekstasi tersebut.

Satu mobil difungsikan untuk mengangkut sabu dan ekstasi, sedangkan dua mobil digunakan untuk pengawalan. Polisi menghentikan ketiganya, dan berhasil menangkap mobil warna putih bernomor polisi BL 1172 KI, yang dikemudikan AB, dan dibantu AS.

Saat akan ditangkap, tersangka AB dan AS melakukan upaya perlawanan, sehingga dilakukan tindakan tegas terukur. Polisi melakukan penggeledahan di dalam mobil, dan ditemukan empat kantong plastik dengan isi 81 bungkus teh China warna hijau berisikan sabu yang masing-masing bungkus beratnya sekitar 1 kg, dan 20 bungkus besar ekstasi seberat 20 kg berisi 100 ribu butir.

Polisi tidak berhenti di situ saja. Dua mobil pengawalan bernomor polisi BK 1047 EM dan BK 1541 SA yang sempat kabur saat penggerebekan, akhirnya dikejar dan berhasil ditangkap di sebuah rumah yang ada di Dusun Lubuk Ulim, Kecamatan Simpang Ulim, Kabupaten Aceh Timur.

Pengemudi mobil pengawalan bernomor polisi BK 1047 EM yang ditahui berinisial L berhasil ditangkap. Saat akan ditangkap, L juga melakukan perlawanan, sehingga dilakukan tindakan tegas terukur, dengan dihadiahi timah panas di kakinya.

Tindakan tegas terukur juga dilakukan polisi terhadap tersangka berinisial K, dan N, yang mengendalikan mobil pengawalan bernomor polisi BK 1541 SA. Kaki tersangka bersimbah darah oleh peluru petugas. 

Dari penangkapan para tersangka tersebut, polisi kembali melakukan pengembangan penyelidikan dan menangkap tersangka H disebuah rumah di Kuala Simpang Ulim, Desa Kuala, Kecamatan Simpang Ulim, Kabupaten Aceh Timur. Saat ditangkap H tidak melakukan perlawanan.

Polisi juga melakukan penggerebekan terhadap sebuah rumah di Bantayan, Kecamatan Simpang Ulim, Kabupaten Aceh Timur. Di rumah ini berhasil ditangkap tersangka JI dan IB yang merupakan jaringan pengedar sabu dan ekstasi dari Malaysia tersebut.

IB ditangkap tanpa perlawanan. Sedangkan JI, berupaya kabur saat petugas melakukan penggerebekan, sehingga dilakukan tembakan tegas terukur. Tersangka JI tewas saat dalam perjalanan menuju rumah sakit.

Dalam penggerebekan ini, polisi juga menyita dua mobil tambahan milik para tersangka, yakni mobil bernomor polisi BK 1211 DG, dan sebuah mobil mewah bernomor polisi BK 1849 XI. Selain itu juga disita empat unit sepeda motor, 13 telepon seluler (Ponsel), lima dompet, dua buku tabungan, dan satu paspor.

Berkat pengungkapan kasus peredaran sabu dan ekstasi asal Malaysia, yang dilakukan oleh Ditreskoba Polda Aceh tersebut. Sedikitnya, ada sebanyak 505 ribu jiwa yang diselamatkan dari ancaman penyalahgunaan narkoba. source

0 Komentar

close