PKS: Kasus Hukum Tak Terbukti, Habib Rizieq Berhak Pulang ke RI

Anggota DPR RI dari Fraksi Partai Keadilan Sejahtera (PKS) Bukhori Yusuf menyatakan Imam Besar Front Pembela Islam (FPI) Rizieq Shihab berhak pulang ke Indonesia. 

Menurutnya, sejumlah perkara hukum yang pernah dituduhkan ke habib Rizieq juga tak pernah terbukti kebenarannya hingga saat ini.

“Sudah seharusnya HRS berhak dan bisa pulang ke Tanah Air sebagaimana warga negara Indonesia yang lain,” Ucap Bukhori seperti dilansir CNNIndonesia.com, Jumat (6/11). 

Bukhori pun menilai sederet perkara hukum yang menjerat habib Rizieq seakan rekayasa dari pihak yang tak senang dengan pentolan FPI tersebut.

Menurutnya, perkara yang dituduhkan itu hanya untuk membunuh karakter dan menjatuhkan martabat habib Rizieq sebagai ulama yang dikenal kritis.

Politikus PKS itu menduga ada upaya kriminalisasi yang kemudian membuat habib Rizieq terpaksa hijrah ke Arab Saudi. 

Bukhori menyambut positif rencana kepulangan habib Rizieq ke Indonesia. Ia meyakini kegembiraan dirasakan oleh umat Islam di Indonesia atas kepulangan habib Rizieq. 

“Ahlan wa sahlan. Kita harus jaga baik-baik kehadiran para ulama demi kemaslahatan bangsa,” ujar pria yang juga anggota Baleg DPR RI. 

Habib Rizieq memastikan akan pulang ke Indonesia pada 10 November 2020. Ia mengatakan akan terbang dari Jeddah, Arab Saudi, menuju Bandara Soekarno Hatta pada Senin 9 November 2020.

Plt Dirjen Pencegahan dan Pengendalian Penyakit Menular (P2P) Kemenkes, Muhammad Budi Hidayat mengatakan habib Rizieq harus menjalani isolasi mandiri di rumah. 

Habib Rizieq juga harus membuktikan dirinya negatif Covid-19 yang dibuktikan dengan hasil PCR negatif. 

Di tengah rencana kepulangan habib Rizieq, mencuat kabar yang bersangkutan masuk dalam daftar deportasi. Duta Besar RI untuk Arab Saudi Agus Maftuh Abegabriel menyebut habib Rizieq akan dideportasi jika tak meninggalkan Saudi hingga 11 November 2020. 

Sumber: cnnindonesia

0 Komentar

close