Polda Aceh Tetapkan Dua Tersangka Baru Terkait Kasus Korupsi PT KAI

Penyidik Direktorat Reserse Kriminal Khusus Kepolisian Daerah (Polda) Aceh menetapkan dua tersangka baru kasus dugaan korupsi pengadaan sertifikat aset PT Kereta Api Indonesia (KAI). Dua tersangka baru tersebut berinisial S dan IOZ.

Direktur Reserse Kriminal Khusus Polda Aceh Kombespol Margiyanta. (M. Haris S.A./Antara)

Direktur Reserse Kriminal Khusus (Direskrimsus) Polda Aceh Kombespol Margiyanta seperti dilansir dari Antara di Banda Aceh mengatakan, dengan penetapan dua tersangka baru, sudah ada empat tersangka kasus dugaan korupsi pengadaan sertifikat aset PT KAI. Dua tersangka sebelumnya RI dan MAP.

Margiyanta menyebutkan, tersangka S sebelumnya menjabat pimpinan PT KAI Daerah Aceh. Sedangkan tersangka IOZ merupakan staf aset PT KAI di Banda Aceh.

”Penetapan dua tersebut baru tersebut setelah ditemukannya sejumlah alat bukti dugaan keterlibatan mereka. Tim penyidik terus bekerja melengkapi berkas perkara ini untuk segera dilimpahkan ke jaksa penuntut umum. Untuk berkas dengan tersangka RI dan MAP sedang dalam penelitian jaksa,” kata Margiyanta didampingi Kepala Subdirektorat III Tindak Pidana Korupsi Direktorat Reserse Kriminal Khusus Polda Aceh AKBP Faisal Simatupang pada Senin (16/11).

Polda Aceh menangani kasus dugaan korupsi penyertifikatan aset PT KAI sejak 2019. Dugaan korupsi meliputi pelaksanaan sertifikat tanah milik PT KAI Subdivre I Aceh dengan wilayah Aceh Timur mulai Bireum Bayem hingga Madat. Pengadaan sertifikat aset terdiri 301 bidang tanah milik PT KAI Subdivre I Aceh meliputi wilayah Aceh Timur mulai Bireum Bayem hingga Madat dengan nilai kontrak Rp 8,2 miliar.

Pelaksanaan pekerjaan mulai perencanaan hingga pembuatan sertifikat. Namun, dalam pelaksanaan pekerjaan diduga terjadi penggelembungan harga, sehingga menimbulkan kerugian negara mencapai Rp 6,5 miliar.

Margiyanta menjelaskan, dalam menangani kasus itu, tim penyidik Direktorat Reserse Kriminal Khusus Polda Aceh menyita uang tunai dua kali masing-masing Rp 1,8 miliar dan Rp 150 juta. Serta dua bidang tanah dengan nilai perkiraan Rp 2,5 miliar, masing-masing seluas 3.600 meter persegi dan 500 meter persegi di Deli Serdang, Sumatera Utara.

”Penyidik juga menyita barang bukti lainnya berupa satu unit komputer, dokumen, serta buku tabungan. Penyidik juga sudah memeriksa 56 saksi termasuk ahli, guna dimintai keterangan,” ujar Margiyanta. source

0 Komentar

close