Polda Aceh Ungkap Pembalakan Liar di Aceh Timur

Tim Direktorat Reserse Kriminal Khusus Polda Aceh mengungkap pembalakan liar di kawasan hutan Blang Tualang, Kabupaten Aceh Timur.

Tim Polda Aceh menyita alat berat yang diduga digunakan pembalakan liar di Desa Blang Tualang, Kecamatan
Birem Bayeun, Kabupaten Aceh Timur. Antara Aceh/HO

Direktur Reserse Kriminal Khusus Polda Aceh Kombes Pol Margiyanta di Banda Aceh, Jumat, pembalakan liar tersebut diduga dilakukan koperasi.

"Dugaan pembalakan liar ini berdasarkan informasi masyarakat. Tindak pidana perusakan hutan ini diduga dilakukan sebuah Koperasi Produsen Sinar Maju," kata Kombes Pol Margiyanta.

Didampingi Kepala Subdirektorat IV Direktorat Reserse Kriminal Khusus Polda Aceh AKBP Mulyadi, Kombes Pol Margiyanta menyebutkan tim penyidik menyita alat berat diduga untuk menebang pohon.

"Barang bukti alat berat yang disita di antaranya satu unit buldoser, dua uni ekskavator, dua unit gergaji mesin, serta kayu hasil penebangan ilegal. Semua barang bukti diamankan di Mapolda Aceh di Banda Aceh," kata Kombes Pol Margiyanta.

Terkait dengan tersangka, Kombes Pol Margiyanta menyebutnya tim penyidik sudah menetapkan koperasi sebagai tersangka. Namun untuk personalnya, tim penyidik belum menetapkan siapa yang dijadikan tersangka.

"Nantinya penyidik akan menetapkan siapa dari pengurus koperasi tersebut sebagai tersangka. Tim masih melakukan penyidikan lebih lanjut," kata Kombes Pol Margiyanta.

Kombes Pol Margiyanta menyebutkan tindak pidana penebangan hutan ilegal tersebut melanggar Pasal 82 Ayat (3) Huruf a, b, dan c jo Pasal 12 Huruf a, b, dan c, atau Pasal 85 Ayat (2) jo Pasal 12 Huruf g UU RI Nomor 18 Tahun 2013 tentang pencegahan dan pemberantasan perusakan hutan.

"Ancaman hukuman paling singkat lima tahun dan paling lama 15 tahun penjara serta denda paling sedikit Rp5 miliar dan paling banyak Rp15 miliar," kata Kombes Pol Margiyanta. source

0 Komentar

close