Rizieq Shihab Akan Penuhi Panggilan Polisi Jika Dipenuhi Dua Syarat Ini

Rizieq Shihab akan siap bila diminta klarifikasinya oleh pihak kepolisian terkait acara Maulid Nabi Muhammad SAW dan pernikahan putrinya, Najwa Shihab yang dianggap telah melanggar protokol kesehatan.

Massa penjemput Habib Rizieq di bandara, (10/11).

Akan tetapi, imam besar FPI itu akan datang jika dugaan pelanggaran serupa yang dilakukan oleh pihak lain juga ditindak. Salah satunya yakni seperti pengantaran putra Presiden RI Joko Widodo (Jokowi), Gibran Rakabuming Raka sebagai calon Wali Kota Solo, Jawa Tengah.

"Habib Rizieq siap dipanggil kalau misalnya memenuhi dua syarat. Pertama logis secara hukum dan memiliki relevansi hukum yang logis," kata Sekretaris Bantuan Hukum DPP FPI Aziz Yanuar, Rabu (18/11/2020).

"Kedua, prinsip keadilan tadi diterapkan seperti yang di Solo dan Surabaya juga ditindak," tegasnya.

Menurutnya, kesetaraan hukum harus ditegakkan jika pihak kepolisian menindak pelanggar protokol kesehatan dengan mengacu kepada Undang-Undang Nomor 6 Tahun 2018 tentang Kekarantina Kesehatan yang di Pasal 7 menyebut soal setiap orang berhak mendapatkan perlakuan yang sama. 

"Kami disini Panitia DPP FPI dan juga mungkin siapa pun minta Pasal 7 itu ditegakkan, juga UUD 45 Pasal 27 dan 28D mengenai kesetaraan," ujarnya soal Rizieq Shihab.(*)

0 Komentar

close