Selingkuh dengan Istri Orang, Oknum Anggota Satpol PP Langsa Dihukum Cambuk 100 Kali

Oknum anggota Satpol PP Langsa, RD (35) dan pasangan selingkuhannya AG (38), Selasa (24/11/2020) sore menjalani eksekusi cambuk masing-masing 100 kali di depan umum.

SERAMBINEWS/Foto Kiriman Heri

Keduanya divonis bersalah oleh Mahkamah Syariah Langsa, dan melanggar melanggar Pasal 37 ayat (1) Qanun Aceh Nomot 6 Tahun 2014 Tentang Hukum Jinayat.

Eksekusi cambuk yang dilaksanakan Kejaksaan Negeri Langsa difasilitasi Dinas Syariat Islam dan Pendidikan Dayah Kota Langsa, berlangsung di halaman Kantor Dinas Syariat setempat.

Sesuai salinan putusan Mahkamah Syar'iah Kota Langsa Nomor: 09/JN/2020/MS.Lgs Tanggal 19 November 2020, terdakwa RD melanggar Pasal 37 ayat (1), Qanun Aceh Nomot 6 Tahun 2014 Tentang Hukum Jinayat dengan uqubat cambuk sebanyak 100 kali.

Lalu, sesuai salinan putusan Mahkamah Syar'iah Kota Langsa Nomor : 09/JN/2020/MS.Lgs Tanggal 19 November 2020, terdakwa AG melanggar Pasal 37 ayat (1), Qanun Aceh Nomot 6 tahun 2014 Tentang Hukum Jinayat dengan uqubat cambuk sebanyak 100 kali.

Sebelumnya diberitakan warga Gampong Paya Bujok Tunong, Kecamatan Langsa Baro, Selasa (22/9/2020) subuh mengamankan pasangan diduga selingkuh di rumah kontrakan, Lorong C Gampong Paya Bujok Tunong.

Pelaku pria merupakan oknum anggota Satpol PP setempat berstatus sudah bersitri berinisial RD (35), sedangkan pasangan wanita lnya berinisial AG (38).

Kepala Lorong C Gampong Paya Bujok Tunong, Safaruddin, kepada Serambinews.com, mengatakan, pasangan diduga selingkuh ini diamankan pemuda setempat sekitar pukul 05.00 WIB.

Waktu itu, pemuda menangkap oknum RD saat ia keluar dari rumah AG, dan sebelumnya oknum anggota Satpol PP ini berada di dalam rumah wanita bersuami itu.

Oknum RD masuk ke rumah AG, menunggu setelah suami AG keluar dari rumahnya menuju ke masjid untuk salat subuh.

Setelah diamankan oleh warga, keduanya langsung digiring ke Kantor Keuchik Gampong Paya Bujok Tunong.

"Kepada warga RD mengaku saat berada di dalam rumah AG dan sempat berciuman dan berpegangan dengan AG," ujarnya.

Selama ini warga sudah menaruh curiga kepada oknum RD karena sudah kerap bertandang ke rumah AG, saat suami AG tak ada di rumah.

"Selama ini RD ke rumah AG, saat suami AG ke masjid terkadang waktu salat magrib dan subuh dan itu diakui oleh mereka," jelasnya.

Bahkan RD mengaku, sudah pernah berapa kali melakukan hubungan intim berapa kali baik di rumah AG di luar.

"Warga termasuk suami AG meminta kasus ini diproses hukum cambuk, karena sudah mencemaran nama baik gampong," ucapnya. source

0 Komentar

close