Seorang Ayah di Aceh Utara Bakar Anaknya yang Tunawicara Dengan Bara Api

Seorang bocah tunawicara berusia 4 tahun di Kabupaten Aceh Utara, Provinsi Aceh alami luka bakar di bagian wajah dan bagian tubuhnya yang lain, diduga dianiaya ayah kandungnya sendiri berinisial R (48) dengan bara api.

Tersangka berinisial R (48), ayah kandung asal Aceh Utara yang ditangkap pihak kepolisian atas dugaan melakukan penganiayaan terhadap anaknya sendiri yang masih di bawah umur, Selasa (17/11). (ANTARA/HO)

Kasat Reskrim Polres Aceh Utara AKP Rustam Nawawi di Aceh Utara, Selasa mengatakan korban diduga dianiaya dengan bara api seikat daun kelapa kering yang sudah terbakar.

Bukan itu saja, hasil visum juga mengungkapkan bahwa korban juga sebelumnya disundut rokok.

“Penyidik dari unit PPA Sat Reskrim sudah mengusut kasus ini, pelaku telah ditangkap dan kini mendekam di rutan Polres Aceh Utara,” kata Kasat Reskrim.

Lebih lanjut, Kanit PPA Sat Reskrim Polres Aceh Utara Bripka T Ariandi menyampaikan, perkara ini terjadi pada 16 September 2020 dan dilaporkan pada 20 September 2020 oleh nenek dari ibu korban.

Baru kemudian berdasarkan bukti permulaan yang cukup, pelaku ditangkap petugas di kawasan Kabupaten Aceh Timur pada 5 November kemarin.

“Dalam penyelidikan kasus ini kita telah memanggil saksi ahli bahasa dari SLB Aneuk Nanggroe untuk menerjemahkan keterangan dari korban dan saksi dalam pemeriksaan mengingat kondisi korban dan ibu korban yang sama-sama bisu,” ujar Bripka T Ariandi.

Menurut catatan visum et repertum, bocah malang ini mendapat sejumlah luka bakar di bagian wajah, leher dan badannya, bahkan korban juga dilaporkan mendapat luka bakar akibat sundutan rokok di bagian kakinya.

“Dalam pemeriksaan terhadap tersangka, dia mengaku telah melakukan perbuatan tersebut, namun dilakukan untuk mengusir nyamuk dan tidak disengaja mengenai tubuh anaknya itu,” ujar Bripka T Ariandi.

Atas kasus ini, penyidik menjerat tersangka dengan pasal 80 ayat (1) UU RI No 35 tahun 2014 tentang perubahan atas UU RI No no 23 tahun 2002 tentang perlindungan anak. source

0 Komentar

close