Seorang Siswi SMA di Aceh Utara Diperkosa Teman Sekelas

Unit Perlindungan Perempuan dan Anak (UPPA) Satreskrim Polres Aceh Utara mengungkap kasus pemerkosaan seorang siswi SMA di Aceh Utara. Korban diperkosa oleh teman sekelas yang merupakan pacarnya sendiri.

Foto : Polres Aceh Utara

Kasat Reskrim Polres Aceh Utara, AKP Rustam Nawawi, mengatakan korban berinisial UK, 16, diperkosa oleh pelaku JN, 17, sejak Oktober 2019, sebanyak lima kali di sejumlah lokasi berbeda.

"Pertama kali dilakukan di ruang kelas ketika sekolah sepi, dan terakhir kali pada bulan Mei 2020 di kebun sawit," kata Rustam saat dikonfirmasi, Sabtu, 14 November 2020.

Dia menjelaskan selama ini korban ketakutan karena diancam oleh pelaku akan mempermalukan korban dengan membeberkan korban sudah ditiduri oleh pelaku. Korban juga mengalami trauma atas kejadian tersebut.

"Terkait pemeriksaan terhadap pelaku, tersangka juga mengakui perbuatanya. Bahkan karena merasa trauma korban akhirnya pindah sekolah ke luar Aceh," jelasnya.

Menurut Rustam kasus tersebut terungkap setelah sebuah video korban tanpa busana tersebar melalui aplikasi pesan berbayar milik pelaku, dan hal itu diketahui oleh keluarga korban. Kemudian polisi menangkap pelaku serelah laporan pihak korban diterima.

 "Tidak terima dengan perbuatan pelaku, keluarga korban akhirnya melaporkan kasus ini ke polisi pada 19 Oktober 2020 lalu," ucap Rustam.

 Atas perbuatannya tersangka dijarat tindak pidana jarimah pemerkosaan dan pelecehan seksual anak di bawah umur dengan Pasal 50 Jo Pasal 48 Jo Pasal 47 Qanun Aceh Nomor 6 Tahun 2014 tentang hukum jinayat Jo Undang-undang Nomor 11 Tahun 2012 tentang sistem peradilan pidana anak. source

0 Komentar

close