Tanpa Belas Kasihan 4 Pria Perkosa Bergiliran Siswi SMK di Toba

Malang nian nasib siswi SMK di Toba, Sumatera Utara (Sumut), ini. Tanpa belas kasihan, 4 pria tega memperkosa siswi itu secara bergilir.

Polres Toba, Sumatera Utara, menangkap empat tersangka kasus rudapaksa secara bergiliran terhadap seorang siswi SMK 
di Kabupaten Toba berinisial FS (17). (HO/Antara)

Dilansir dari Antara, Rabu (11/11/2020), peristiwa dugaan pemerkosaan ini terjadi setelah korban bertemu dengan salah satu tersangka, DH (24), di salah satu kafe pada Sabtu, 7 November 2020.

Kapolres Toba AKBP Akala mengatakan DH kemudian mengajak korban ke rumahnya. Di sanalah korban diduga diperkosa oleh DH.

"Kemudian setelah melakukan itu, DH mengantarkan korban tapi tidak ke rumah karena takut, diantarkan di pinggir jalan pada Minggu (8/11), sekitar pukul 05.00 WIB," kata Akala.

Setelah itu, muncul tiga tersangka lainnya. Mereka adalah AS (22), RN (20), dan RS (24).

Ketiganya menghampiri korban dan menawarkan akan mengantar pulang. Namun korban malah dibawa ke salah satu bangunan sekolah dasar di Laguboti dan diperkosa secara bergantian di sana.

Kenal DH di Facebook, 3 Pria Lain Kenal di Jalan

Salah satu tersangka, DH (34), disebut berkenalan dengan siswi SMK korban pemerkosaan bergilir lewat Facebook (FB).

Dilansir dari Antara, Rabu (11/11/2020), DH dan korban yang berkenalan lewat FB bertemu di salah satu kafe di Laguboti pada Sabtu (7/11) malam.

Korban kemudian dibawa oleh DH ke rumahnya. Di sanalah korban diduga diperkosa. DH lalu hanya mengantar siswi itu di pinggir jalan.

Saat berada di pinggir jalan itulah korban bertemu dengan tiga orang pria yang turut menjadi tersangka. Ketiganya adalah AS (22), RN (20), dan RS (24).

Akala menyebut AS, RN, dan RS menawarkan diri untuk mengantar korban. Bukannya diantar ke rumah, korban malah dibawa ke salah satu gedung SD di Laguboti.

4 Pria Bejat Akhirnya Ditangkap Polisi

Korban kemudian melaporkan kejadian itu ke orang tuanya. Tak terima, orang tua korban melapor ke polisi.

"Polres Toba langsung melakukan penyelidikan pada hari itu juga dan berhasil mengamankan keempat tersangka di tempat persembunyiannya," kata Kapolres Toba AKBP Akala.

Keempat orang tersebut ditangkap pada hari yang sama. Polisi mengatakan keempatnya telah dijerat sebagai tersangka.

"Para tersangka terancam hukuman pidana penjara paling sedikit 5 tahun dan paling lama 15 tahun ditambah sepertiga dari ancaman pidana karena dilakukan lebih dari satu orang," ujar Akala. source

0 Komentar

close