FPI Akan Gugat ke PTUN Soal Status Organisasi Dilarang Pemerintah

Menko Polhukam Mahfud MD memutuskan FPI sebagai organisasi yang dilarang di Indonesia. Dengan begitu, tak boleh ada lagi kegiatan hingga atribut FPI yang beredar di Indonesia. 

Pengacara FPI,  Sugito Atmo Pawiro saat ditemui di Polda Metro Jaya. Foto: Andreas Ricky Febrian/kumparan

Menanggapi keputusan itu, FPI akan melayangkan gugatan ke Pengadilan Tata Usaha Negara (PTUN) Jakarta. 

Baca Juga: Polisi Amankan 7 Orang Pemuda Saat Copot Atribut FPI di Petamburan

"Nanti kita gugat secara hukum karena ini sudah proses hukum, kita akan mem-PTUN-kan terhadap keputusan tersebut," ucap kuasa hukum FPI, Sugito Atmo Prawiro di Petamburan, Jakarta Pusat, Rabu (30/12).

Sugito mengatakan pihaknya akan segara memproses gugatan itu usai melakukan pertemuan dengan tim kuasa hukum FPI. 

"Kita mau ketemu dengan tim hukum untuk mempersiapkan proses gugatan PTUN," ujarnya.

Baca Juga: Resmi Dibubarkan, Ini Isi Lengkap Surat Keputusan Pemerintah Terkait Penghentian Kegiatan FPI

Pemerintah mengumumkan Front Pembela Islam (FPI) sebagai organisasi terlarang dan karenanya seluruh kegiatan tidak diizinkan. Keputusan itu diumumkan oleh Menkopolhukam Mahfud MD.

"Pemerintah melarang aktivitas FPI dan akan menghentikan setiap kegiatan yang dilakukan FPI karena FPI tidak lagi mempunyai legal standing baik sebagai ormas atau organisasi biasa," ucap Mahfud dalam jumpa pers, Rabu (30/12).

Rabu sore, polisi datang ke kawasan Petamburan untuk memastikan tak ada lagi atribut FPI yang terpampang di sekitar markas itu. Brimob bersenjata lengkap diterjunkan untuk mengamankan pencopotan atribut FPI itu. source

0 Komentar

close