Hina Agama Islam, Kakek Apollinaris Darmawan Divonis 5 Tahun Penjara

Majelis Hakim Pengadilan Negeri (PN) Bandung memutuskan vonis hukuman 5 penjara kepada Apollinaris Darmawan dan denda Rp 800 juta subsider 3 bulan kurungan penjara pada sidang yang digelar Selasa (22/12) lalu.

Apollinaris Darmawan

Dia terbukti menyebarkan informasi yang menimbulkan rasa kebencian atau permusuhan antar perorangan maupun kelompok.

Baca Juga: Gisel dan MYD Akui Video Syur 19 Detik, Keduanya Ditetapkan Sebagai Tersangka

"Pidana penjara selama 5 tahun dan pidana denda sebesar Rp 800 juta, subsider 3 bulan kurungan," ujar Humas PN Bandung, Wasdi Permana saat dikonfirmasi, Rabu (30/12).

Menurutnya, berdasarkan putusan hakim yang bersangkutan dengan sengaja dan tanpa hak menyebarkan informasi yang ditujukan untuk menimbulkan rasa kebencian atau permusuhan individu atau kelompok masyarakat tertentu berdasarkan atas suku, agama, ras dan antargolongan (SARA).

Baca Juga: Gisel Jadi Tersangka, Video Syur Dibuat 2017 di Sebuah Hotel di Medan

Berdasarkan informasi yang dihimpun dari situs PN Bandung, kasus Apollinaris tercantum pada nomor perkara 910/Pid.Sus/2020/PN Bdg dengan jenis perkara informasi dan transaksi elektronik.

Pada Selasa (22/12) sidang pembacaan putusan dengan terdakwa Ir. Darmawan akan dibacakan di ruang sidang Seorjadi.

Baca Juga: ASN di Banda Aceh Dilarang Main Game Online, Bertentangan dengan Syariat Islam

Sebelumnya, Apollinaris Darmawan ditangkap aparat kepolisian dan warga, di Kota Bandung, Jawa Barat, Sabtu (8/8) silam. Video penangkapan pria berusia 68 tahun itu beredar luas di media massa. 

Apollinaris diketahui sering menghina Islam di akun media sosialnya. Ia pun pernah diproses hukum karena kasus yang sama, menghina Islam. source

0 Komentar

close