Kompolnas Sebut 37 Anggota atau Eks FPI Terlibat Aksi Teror

Ketua Harian Kompolnas Irjen (Purn) Benny Mamoto menyebut bahwa ada 37 anggota atau mantan anggota Front Pembela Islam (FPI) yang terlibat langsung dalam kelompok teroris di Indonesia.

Benny Mamoto

Data tersebut, katanya, dapat dipertanggungjawabkan lantaran 37 orang yang disebutnya itu telah divonis bersalah oleh pengadilan. Beberapa di antaranya bahkan disebutkan masih aktif tergabung dalam FPI.

Baca Juga: Sebut Polisi Dajjal karena Tangkap HRS, Emak-emak Ini Diciduk

"Saya buka datanya; ada 37 anggota FPI atau dulunya anggota FPI yang kemudian gabung dengan JAD (Jamaah Ansharut Daulah), MIT (Muahidin Indonesia Timur) dan sebagainya yang terlibat aksi teror," kata Benny, dikutip dari wawancara di kanal Youtube Medcom.id, Selasa (15/12).

Benny menyebut beberapa anggota FPI itu bahkan terlibat dalam sejumlah aksi teror besar yang terjadi di Indonesia. Misalnya, pengeboman Mapolresta Cirebon, hingga upaya menyembunyikan tokoh teroris Noordin M Top.

Baca Juga: Viral Dinosaurus Kaki Gunung Lawu Ternyata Buatan Lokal

Oleh sebab itu, kata dia, dia meminta semua pihak berhati-hati dengan kelompok ini. Termasuk kaitannya dengan kemungkinan kepemilikan senjata api.

"Inilah fakta, yang kemudian kita harus ekstra hati-hati menghadapi kelompok ini," ucapnya.

"Bukan rekayasa, bukan pembentukan opini. Ini fakta yang sudah terungkap dan sudah melalui proses hukum," tambahnya lagi.

Terpisah, Wakil Sekretaris Umum (Wasekum) FPI Aziz Yanuar menegaskan bahwa pernyataan Benny tersebut tidak benar dan hanya bagian dari penggiringan opini masyarakat.

Sehingga, kata dia, seolah-olah FPI dapat disamakan dengan sebuah kelompok atau jaringan teror di Indonesia.

Baca Juga: Keroyok Polisi dan Rusak Mobil Patroli, 4 Warga Kupang Ditahan

"Kalau anggota aktif tidak ada [tergabung dengan kelompok teror], bahkan dilarang," kata Aziz.

Dia menegaskan bahwa pihak FPI selalu mengecek latar belakang dan menganalisis setiap anggota yang mendaftarkan diri ke FPI atau Laskar Pembela Islam (LPI).

Dari tim bantuah hukum FPI pun, kata dia, tidak pernah menangani perkara dan kasus yang berkaitan dengan tindak pidana terorisme selama ini.

"Bantuan hukum front (BHF) tidak pernah menangani kasus seperti itu," ucapnya.

Sebelumnya, polisi mengklaim enam anggota Laskar Pembela Islam (LPI) ditembak mati di Tol Cikampek karena menyerang lebih dulu dengan senjata api.

Empat orang di antaranya ditembak di dalam mobil petugas setelah mencoba merebut senjata aparat. source 

0 Komentar

close