Lakukan Aborsi, Sepasang Mahasiswa Ditetapkan Sebagai Tersangka

Sepasang kekasih berinisial AP (21) dan HS (19) asal Sumbawa ditangkap Polresta Mataram karena melakukan tindak pidana pengguguran janin atau aborsi.

“Kami mengamankan pasangan kekasih yang melakukan aborsi. Sekarang keduanya masih kami lakukan penahanan di Mapolresta Mataram,’’ ungkap Kasat Reskrim Polresta Mataram, AKP Kadek Adi Budi Astawa dalam keterangannya, Rabu (16/12/2020).

Ia menjelaskan, informasi aborsi tersebut diterima pihak kepolisian pada Jumat (4/12/2020) dari petugas IGD RSUD Kota Mataram. Bahwa ada pasien pendarahan dirumah sakit. Namun, saat itu tidak menyebut sudah menkonsumsi obat Aborsi sebelum pendarahan.

“Lalu beberapa saat kemudian janin keluar dari rahim HS. Petugas medis mencoba memberikan pertolongan. Tapi janin yang diperkirakan berusia enam bulan itu meninggal dunia,’’ katanya.

Berdasarkan informasi tersebut, kata Kadek, Unit Perlindungan Perempuan dan Anak (PPA) Polresta Mataram langsung melakukan penyelidikan.

‘’Setelah diperiksa 1×24 jam. Keduanya ditetapkan sebagai tersangka dan dilakukan penahanan untuk pengembangan lebih lanjut,’’ katanya.

Diakatakan, kedua pelaku yang masih kuliah tersebut sudah empat tahun menjalin hubungan sebagai sepasang kekasih. Dengan pergaulan yang cukup bebas. HS tidak menyangka dirinya sudah hamil enam bulan.

Karena belum siap menerima buah cintanya hadir ke dunia. Keduanya sepakat untuk menggugurkan kandungan dengan membeli obat melalui situs online.

‘’Beli obatnya dari Online. Dikasi tahu sama temennya dari Sumbawa. Jenis obatnya sekarang masih kita dalami. Belinya itu seharga Rp 1 juta per tablet, jadi Rp 4 juta untuk empat Tablet,’’ papar Kadek.

Selain itu, motif pelaku melakukan aborsi, kata Kadek,  karena keduanya panik dan takut diketahui oleh orang tua masing-masing karena hamil diluar nikah.

“Alasannya normatifnya seperti itu. Ini karena takut,’’ katanya.

Sementara itu, pelaku perempuan berinisial HS mengamini pernyataan Kasat Reskrim Polresta Mataram. Dirinya mengaku belum siap punya anak dan takut diketahui orang tuanya.

‘’Saya belum siap. Saya juga merasa masih terlalu muda,’’ katanya.

Atas perbuatannya, kedua pelaku terancam dijerat Pasal 77 ayat (1) UU RI Nomor 35 Tahun 2014 tentang perubahan atas UU RI Nomor 23 tahun 2002 tentang Perlindungan Anak dengan ancaman maksimal 10 tahun penjara. (harianntb)

0 Komentar

close