Pondok Pesantren Milik HRS di Megamendung Disebut Berdiri di Lahan PTPN, FPI: Silakan Dilepas asal Dapat Ganti Rugi

Pondok Pesantren Markaz Syariah milik Pemimpin Front Pembela Islam (FPI) Rizieq Shihab di Megamendung, Bogor, Jawa Barat, dikabarkan didirikan di atas lahan milik negara. Bahkan, sebuah surat somasi dari PT Perkebunan Nusantara (PTPN) VIII yang ditujukan kepada pengurus pondok pesantren itu beredar di media sosial.

Kuasa hukum FPI dan Rizieq Shihab, Aziz Yanuar. Foto: Tribunnews/Jeprima

Dalam surat somasi dari PTPN VIII bernomor SB/I.1/6131/XII/2020, dengan tanggal 18 Desember 2020 itu, tertulis adanya permasalahan penggunaan fisik tanah hak guna usaha (HGU) PTPN VIII di Kebun Gunung Mas seluas kurang lebih 30 hektare oleh Pondok Pesantren Agrokultur Markaz Syariah sejak 2103 tanpa izin dan persetujuan dari PTPN VIII.

Baca Juga: Polisi Buru Pemuda Aceh Bunuh TKW Cantik, Tewas Setengah Bugil di Malaysia

Pihak Pondok Pesantren Agrokultur Markaz Syariah pun diminta menyerahkan lahan tersebut kepada PTPN VIII selambat-lambatnya tujuh hari setelah surat dilayangkan atau akan ditindaklanjuti ke Kepolisian Daerah Jawa Barat.

Saat dikonfirmasi, PTPN VIII mengaku telah mengajukan surat somasi untuk FPI terkait keberadaan Pondok Pesantren Agrokultural Markaz Syariah di Megamendung. PTPN menyatakan ponpes tersebut berdiri di atas lahan PTPN VIII.

Baca Juga: Mobil yang Dikendarai Polisi Tabrak 3 Pemotor, 1 Orang Tewas

Namun ditegaskan bahwa surat somasi ditujukan kepada seluruh pihak yang menempati tanah PTPN VIII di kawasan perkebunan Gunung Mas, Puncak, Bogor, Jawa Barat. Sehingga tidak hanya kepada Ponpes Markaz Syariah milik Rizieq Shihab.

“Dengan ini kami sampaikan bahwa PT Perkebunan Nusantara VIII telah pembuatan surat somasi kepada seluruh okupan di wilayah perkebunan Gunung Mas, Puncak,” ujar Sekretaris Perusahaan PTPN VIII Naning DT.

Siap Melepas

Terkait adanya somasi tersebut, pengurus Pondok Pesantren Markaz Syariah mengaku siap melepaskan lahan yang menjadi milik PTPN VIII. Namun Kuasa Hukum FPI Aziz Yanuar menyampaikan bahwa pihaknya juga telah mengajukan syarat ganti rugi yang telah dikeluarkan dalam pembelian lahan hingga pembangunan pesantren.

“Bahwa pengurus MS-MM (Markaz Syariah Megamendung) siap melepas lahan tersebut jika dibutuhkan negara. Tapi, silakan ganti rugi uang keluarga dan umat yang sudah dikeluarkan untuk beli Over-Garap tanah,” kata Aziz Yanuar dalam keterangannya, Jumat (25/12/2020).

Aziz mengatakan uang ganti rugi itu nantinya akan digunakan pengurus untuk membangun pesantren Markaz Syariah FPI di tempat lain.

“Biaya ganti rugi tersebut bisa digunakan untuk kembali membangun Ponpes Agrokultural Markaz Syariah di tempat lain,” tuturnya.

Aziz juga membantah isu yang menyebut Rizieq Shihab dan pengurus Ponpes Markaz Syariah mendirikan ponpes dengan cara merampas tanah dari petani. Dia mengatakan, Rizieq Shihab membayar kepada petani setempat.

“Petani tersebut datang membawa surat yang sudah ditandatangani oleh lurah dan RT setempat. Jadi tanah yang didirikan Ponpes Agrokultural Markaz Syariah itu semuanya ada suratnya. Itulah yang membeli tanah Over-Garap,” tegasnya.

“Dokumen tersebut lengkap dan sudah diserahkan ke instansi negara, mulai dari bupati sampai gubernur. Dan benar tanah tersebut HGU-nya PTPN VIII yang digarap oleh masyarakat. Jadi kami tegaskan sekali lagi bahwa kami tidak merampas dari PTPN VIII tetapi kami membeli dari para petani,” ujar Aziz. source

0 Komentar

close