SP3 Kasus Chat Mesum HRS Dibatalkan, FPI: Pengalihan Isu

Kuasa hukum Front Pembela Islam ( FPI) Aziz Yanuar mempertanyakan putusan Pengadilan Negeri Jakarta Selatan yang membatalkan surat perintah penghentian penyidikan ( SP3) kasus dugaan chat mesum atas nama MRS.

Kuasa hukum Front Pembela Islam (FPI) Aziz Yanuar di Polda Metro Jaya, pada Sabtu (12/12/2020).
(Kompas.com/Sonya Teresa)

FPI merupakan organisasi massa yang selama ini dikaitkan dengan MRS sebagai pemimpin.

Baca Juga: Gisel dan MYD Akui Video Syur 19 Detik, Keduanya Ditetapkan Sebagai Tersangka

Aziz menilai, hal itu merupakan bentuk pengalihan isu dari kasus penembakan enam orang laskar FPI oleh aparat kepolisian di Jalan Tol Jakarta-Cikampek.

"Ini makin membuktikan dugaan kepanikan rezim," kata Aziz, saat dihubungi, Selasa (29/12/2020).

"Ini dalam dunia intelejen dikenal dengan istilah deception atau pengalihan isu," ujar dia.

Aziz juga mengaku heran dengan keluarnya putusan praperadilan terkait kasus MRS tersebut.

Ia membandingkannya dengan gugatan praperadilan yang diajukan FPI terkait penetapan tersangka dan penahanan MRS dalam kasus kerumunan di Petamburan.

"Lucu juga, kami baru masukkan (praperadilan) Desember (tanggal) 15 kemarin, sidangnya saja 4 Januari, itu kapan diajukannya ya?" ujar Aziz.

Diberitakan, surat perintah penghentian penyidikan (SP3) atas kasus chat mesum tersangka MRS dibatalkan.

Putusan tersebut dibacakan oleh Hakim Pengadilan Negeri Jakarta Selatan pada Selasa (29/12/2020).

Kuasa hukum penggugat, Febriyanto Dunggio, mengatakan bahwa putusan sidang pembatalan SP3 berlangsung sekitar pukul 10.30 WIB.

Baca Juga: Gisel Jadi Tersangka, Video Syur Dibuat 2017 di Sebuah Hotel di Medan

"Sidang sudah selesai. Hasil putusannya memerintahkan kepada termohon (Polda Metro Jaya) untuk kembali melanjutkan proses hukum saudara FHM dan HRS (MRS)," kata Febriyanto saat dikonfirmasi, Selasa (29/12/2020) siang.

Polri sebelumnya telah menyatakan penghentian kasus ini pada 2018 lalu dan telah mengeluarkan surat penghentian penyidikan perkara (SP3).

"Betul penyidik sudah hentikan kasus ini," ujar Karo Penmas Divisi Humas Polri ketika itu, Brigjen Pol Mohammad Iqbal saat dihubungi, Minggu (17/6/2018). source

0 Komentar

close