Usai Diperiksa, Ketum FPI dan Panglima Laskar Tidak Ditahan Terkait Kerumunan di Petamburan

KETUA Umum FPI Ahmad Sobri Lubis dan Panglima Laskar Pembela Islam Maman Suryadi tidak ditahan oleh polisi terkait statusnya sebagai tersangka dalam kasus kerumunan di Petamburan. 

Ketua Umum FPI Ahmad Sobri Lubis. ANTARA/Yudhi Mahatma 

Pengacara Sobri dan Maman, Sugito Atmo Prawiro, mengatakan keduanya telah menjalani pemeriksaan di Polda Metro Jaya selama hampir 24 jam dan dipulangkan pada pukul 11:00 WIB.

Baca Juga: Rekonstruksi : Laskar FPI Tembak Mobil Polisi 3 Kali

"Insya Allah tidak (ditahan). Saya sekarang mau ke Kamneg dan sudah dapat informasi dari tim bantuan hukum FPI. Insya Allah hari ini bisa pulang Ustaz Sobri Lubis dan Maman Suryadi," kata Sugito di Polda Metro Jaya, Jakarta Selatan, Selasa (15/12). 

Sugito mengatakan keduanya selain sebagai tersangka, juga sebagai saksi atas tersangka Rizieq Shihab. Ia mengatakan keduanya berada di kediaman Rizieq saat acara pernikahan yang membuat kerumunan di Petamburan, Jakarta Pusat. 

"Karena kan pada waktu itu di tempatnya HRS," kata Sugito. 

Baca Juga: Mobil Patroli Polisi Ditabrak Kereta Api, Tiga Petugas Tewas

Seperti diketahui, Sobri, Maman, dan tiga tersangka lainnya, yakni ketua panitia pernikahan Haris Ubaidilah, sekretaris panitia Ali Alwi Alatas, serta kepala seksi acara Idrus. Mereka dijerat dengan Pasal 93 UU Kekarantinaan nomor 6 tahun 2018 dengan ancaman hukuman 1 tahun penjara. 

Sementara itu, Rizieq dipersangkakan Pasal 216 KUHP terkait dengan sengaja tidak menurut perintah atau permintaan petugas dan Pasal 160 KUHP terkait penghasutan supaya melakukan perbuatan pidana sehingga terjadi kedaruratan kesehatan di masyarakat dengan ancaman penjara enam tahun. source

0 Komentar

close