Anggota DPR RI Fadli Zon Dilaporkan ke Bareskrim Terkait Konten Porno

ANGGOTA Komisi I DPR RI, Fadli Zon, dilaporkan ke Bareskrim Polri oleh pengacara Febriyanto Dunggio, pada Jumat (8/1). 

Anggota DPR RI, Fadli Zon. Foto: Antara.

Perkara ini telah diterima dengan nomor register LP/B/0018/2021/Bareskrim.

Baca Juga: MUI: Vaksin Covid-19 Sinovac Suci dan Halal, Ini Penjelasannya

Adapun Fadli Zon diduga melakukan tindak pidana yang berkaitan dengan konten ponografi di media sosial. "Iya benar, kami laporkan ke Bareskrim tadi," ucap Febriyanto, Jumat (8/1). 

Febri mengemukakan bahwa laporan dibuat lantaran Fadli memberikan 'like' terhadap akun yang berisi video asusila yang terpampang dalam akunnya.

Baca Juga: Komnas HAM Sebut Ada Baku Tembak FPI-Polisi, Polri: Itu Sesuai Fakta

"Adanya itu di likes akun @fadlizon, maka secara langsung bisa di akses atau di ketahui oleh pengguna twiiter lain entah itu follower akun @fadlizon atau tidak," paparnya.  

Perkara ini menyematkan pemilik akun twitter @fadlizon sebagai terlapor. 

Febri menduga bahwa akun twitter itu telah melanggar ketentuan dalam Pasal 27 ayat (1) Undang-undang nomor 19 Tahun 2016 tentang Perubahan atas Undang-undang nomor 11 Tahun 2008 tentang ITE, dan Pasal 4 (1) Undang-undang Pornografi dan/atau Pasal 14 dan/atau Pasal 15 Undang-undang Nomor 1 tahun 1946 KUHP. 

"Makanya kenapa kita laporkan pasal 27 ayat (1) untuk ITE dan Pasal 4 ayat (1) untuk Pornografinya," ungkapnya. 

Sebelumnya, Wakil Ketua Dewan Pembina Partai Gerindra itu membantah dirinya memberi tanda like pada akun tak senonoh.

"Saya dan Tim Admin sudah cek keanehan akun Twitter ini kemarin. Sudah pasti tak pernah like situs tak senonoh, yang ada selalu blokir," tulis Fadli dikutip dari akun Twitter @fadlizon, Kamis (7/1). source

0 Komentar

close