Aniaya Polisi dengan Gagang Samurai, Seorang Pria di Aceh Utara Ditangkap, Ini Motifnya

Seorang anggota polisi di Aceh Utara, Aceh dianiaya menggunakan gagang samurai. Tersangka berhasil ditangkap meski sebelumnya sempat melarikan diri saat rumahnya digerebek polisi. 

Baca Juga: Seorang Istri di Bukittinggi Bantu Suami Perkosa Korban Hingga Lepaskan Bajunya, Ini Motifnya

ZF (27) warga asal Desa Geulumpang, Kecamatan Meurah Meulia, Kabupaten Aceh Utara ditangkap Tim Satuan Reserse Kriminal Polres Lhokseumawe usai menganiaya polisi. Pelaku ditangkap di Lampulo, Banda Aceh saat akan melaut. 

Baca Juga: Heboh! 2 Kerangka Manusia Ditemukan di Aceh Timur

Saat penggerebekan, polisi hanya berhasil mengamankan samurai dan satu unit handphone yang dirampas pelaku dari korban.  

Sementara usai ditangkap, pelaku dibawa ke Mapolres Lhokseumawe untuk penyelidikan lebih lanjut. 

Kapolres Lhokseumawe, AKBP Eko Hartanto mengatakan, kronologis kejadian bermulaa saat anggota polisi melakukaan patroli dan mengimbau agar anak-anak tidak bermain game di warung wifi di atas pukul 11.00 malam. Larangan tersebut sesuai peraturan qanun di desa tersebut.

Baca Juga: Aniaya Polisi dengan Gagang Samurai, Seorang Pria di Aceh Utara Ditangkap, Ini Motifnya

“Tiba-tiba pelaku datang dari belakang membawa samurai. Pelaku berteriak dan mengejar semua orang di lokasi termasuk polisi yang berseragam lengkap. Korban terjatuh dan dianiaya pelaku,” katanya, Selasa (26/1/2021). 

Pelaku menganiaya menggunakan ujung samurai. Sehingga korban hanya mengalami memar di tangan dan pinggang. 

Kepolisian akan melakukan tes psikologi atau kejiwaan dan cek urine kepada korban untuk pemeriksaan lanjutan. Akibat perbuatannya, tersangka terancam hukuman maksimal 12 tahun kurungan penjara atau hukuman 10 tahun penjara atas kepemilikan senjata tajam. source

0 Komentar

close