FPI Berubah Jadi Front Persatuan Islam, Ngabalin: Apapun Namamu, Kau Tidak Ada Tempat di Republik Ini

Front Persatuan Islam (FPI) resmi dideklarasikan setelah pemerintah membubarkan Front Pembela Islam (FPI). Adapun deklator pada FPI versi baru ini yakni Munarman beserta sejumlah simpatisan dan elite FPI versi lama lainnya.

Tenaga Ahli Utama Kantor Staf Presiden (KSP), Ali Mochtar Ngabalin

Tenaga Ahli Utama Kantor Staf Presiden (KSP), Ali Mochtar Ngabalin mengatakan, FPI versi baru tidak mempunyai tempat di negara ini. Ngabalin menyebut FPI sebagai pembangkang karena basis dan haluannya Khilafah Islamiyah.

Baca Juga: Baru Dibubarkan FPI Langsung Ganti Nama, Ini Reaksi Mahfud MD

"Front Persatuan Islam (FPI) apapun namamu kau tidak ada tempat di republik ini. Karena basis dan haluanmu adalah negara Khilafah Islamiyah itu adalah sebuah pembangkang terhadap negara dan konstitusi yang sah dan berlaku," ujarnya melalui Instagram resminya @ngabalin, Jumat (1/1/2021).

Ngabalin meminta publik tidak gagal paham dengan perubahan nama organisasi ini. "Awas jangan gagal paham. Generasi muda Islam harus terlindungi dari ormas radikal," sebut dia.

Sementara itu, deklator Front Persatuan Islam, Munarman, meminta kepada seluruh pengurus hingga simpatisan untuk menghindari benturan dengan rezim zalim atas berdirinya wadah perkumpulan tersebut.

Bahwa kepada seluruh pengurus, anggota dan simpatisan Front Pembela Islam di seluruh Indonesia dan mancanegara, untuk menghindari hal-hal yang tidak penting dan benturan dengan rezim dzalim maka dengan ini kami deklarasikan Front Persatuan Islam untuk melanjutkan perjuangan membela agama, bangsa, dan negara sesuai dengan Pancasila dan UUD 1945," ucap Munarman beberapa waktu lalu.

Baca Juga: FPI Aceh : Kami Bukan Teroris & Komunis!

Sebagaimana diketahui, pemerintah resmi menghentikan seluruh kegiatan FPI. Larangan tersebut tertuang dalam keputusan bersama menteri.

Dalam Surat Keputusan Bersama (SKB) enam menteri itu, di antaranya menyatakan FPI sebagai organisasi yang tidak terdaftar sebagai ormas. Sehingga secara de jure telah bubar.

Meski secara de jure telah bubar, pemerintah menganggap FPI masih terus melakukan kegiatan yang mengganggu ketentraman, ketertiban umum, dan bertentangan dengan hukum.

Pemerintah juga melarang dilakukannya kegiatan, penggunaan simbol dan atribut FPI dalam wilayah hukum Negara Kesatuan Republik Indonesia.

Apabila terjadi pelanggaran sebagaimana diuraikan dalam diktum ketiga di atas, Aparat Penegak Hukum akan menghentikan seluruh kegiatan yang sedang dilaksanakan oleh FPI. 

Keputusan tersebut ditetapkan di Jakarta pada Rabu 30 Desember 2020 dan ditandatangani oleh Mendagri Tito Karnavian, Menkominfo Johnny G Plate, Menkumham Yasonna H Laoly, Jaksa Agung ST Burhanuddin, Kapolri Jenderal Idham Azis dan Kepala BNPT Komjen Boy Rafli Amar. source

0 Komentar

close