Ini 3 Poin Maklumat Kapolri Larang Warga Sebar-Pakai Simbol FPI

Kapolri Jenderal Idham Azis menerbitkan maklumat berisi pelarangan Front Pembela Islam (FPI). Semua orang dilarang menggunakan simbol FPI. Kegiatan FPI juga dihentikan.

Kapolri Jenderal Idham Azis (Andhika Prasetia/detikcom)

Maklumat Kapolri Nomor Mak/1/I/2021 tentang Kepatuhan terhadap Larangan Kegiatan, Penggunaan Simbol dan Atribut, serta Penghentian Kegiatan Front Pembela Islam (FPI) diteken Idham Azis pada Jumat (1/1/2021).

"Ya, benar," kata Kepala Divisi Humas Polri Irjen Argo Yuwono ketika mengkonfirmasi kebenaran maklumat ini.

Pemerintah telah resmi melarang kegiatan serta penggunaan simbol dan atribut FPI. Pengumuman pelarangan FPI ini disampaikan langsung oleh Menko Polhukam Mahfud Md dalam konferensi pers di kantornya, Rabu (30/12).

Ada sejumlah alasan yang dikemukakan pemerintah hingga melarang FPI. Adapun alasan pemerintah melarang FPI di antaranya FPI dianggap melakukan kegiatan yang melanggar, FPI dinilai telah bubar secara de jure sejak 20 Juni 2019. Bahkan pemerintah juga sempat menunjukkan video imam besar FPI Habib Rizieq Shihab soal dukungan FPI kepada ISIS.

Poin-poin Maklumat Kapolri terkait larangan warga sebar dan pakai simbol FPI ada di halaman berikutnya:

Berikut poin-poin Maklumat Kapolri terkait Larang Warga Sebar-Pakai Simbol FPI:

1. Minta Masyarakat Tak Terlibat Kegiatan dan Simbol FPI

Lewat maklumat itu, Kapolri meminta masyarakat tidak terlibat dalam kegiatan FPI dan menggunakan simbol FPI.

"Masyarakat tidak terlibat, baik secara langsung maupun tidak langsung, dalam mendukung dan memfasilitasi kegiatan serta menggunakan simbol dan atribut FPI," kata Idham Azis dalam maklumat itu, Jumat (1/1/2021).

2. Minta Warga Lapor Polisi Jika Temukan Kegiatan-Atribut FPI

Jenderal Idham Azis mengeluarkan maklumat pelarangan penggunaan atribut hingga aktivitas Front Pembela Islam (FPI). Masyarakat diminta melapor kepada aparat jika ditemukan aktivitas tersebut.

"Masyarakat segera melaporkan kepada aparat yang berwenang apabila menemukan kegiatan, simbol, dan atribut FPI, serta tidak melakukan tindakan yang melanggar hukum," kata Idham Azis dalam maklumat yang dia teken.

3. Minta Masyarakat Tak Akses-Unggah-Sebar Konten soal FPI di Medsos

Selain dua poin di atas, Kapolri melarang masyarakat menyebarluaskan konten terkait FPI, baik melalui situs maupun media sosial (medsos).

"Masyarakat tidak mengakses, mengunggah, dan menyebarluaskan konten terkait FPI, baik melalui website maupun media sosial," begitu bunyi Maklumat Kapolri poin 2 huruf d. source

0 Komentar

close