Koruptor di Aceh Jaya Balikin Uang Negara Rp 500 Juta

Kejari Aceh Jaya menerima pengembalian uang kerugian negara dari terpidana Faisal bin Kamaruzzaman.

Kejaksaan Negeri Aceh Jaya memperlihatkan uang Rp500 juta yang diserahkan keluarga terpidana korupsi di Calang, Aceh Jaya. [Antara Aceh/HO]

Faisal merupakan terpidana dalam kasus pengadaan mebel sekolah di Dinas Pendidikan Kabupaten Aceh Jaya tahun anggaran 2016.

Baca Juga: Driver Ojol Dikeroyok Pengendara Mobil Fortuner, Sudah Jatuh Muka Masih Ditendangin

Hal itu dikatakan Kepala Kejari Aceh Jaya Candra Saptaji melalui Kepala Seksi Pidana Khusus Yudhi Saputra, Selasa (19/1/2021).

"Uang Rp 500 juta diantarkan langsung oleh pihak keluarga terpidana ke Kejari Aceh Jaya. Pengembalian merupakan pelaksanaan putusan pengadilan," katanya.

Baca Juga: Kepergok Mesum dalam Mobil, Oknum PNS Diciduk WH di Ulee Lheu

Faisal dihukum empat tahun penjara denda Rp 200 juta subsidair enam bulam penjara. Ia juga dihukum membayar uang pengganti Rp 1,946 miliar.

Jika tidak membayar uang pengganti dalam waktu sebulan usai putusan pengadilan, maka harta bendanya disita dan dilelang untuk menutupi uang pengganti tersebut,

Terpidana tidak mempunyai harta benda yang mencukupi untuk membayar uang pengganti, maka ia dipidana selama tiga tahun penjara.

"Hukuman berdasarkan Mahkamah Agung RI yang menguatkan putusan Pengadilan Tinggi Banda Aceh dan Pengadilan Tindak Pidana Korupsi Banda Aceh," kata Yudhi Saputra.

Baca Juga: Banjir di Pidie, Ribuan Orang Mengungsi

Uang pengganti yang sudah dikumpulkan dari terpidana mencapai Rp 827,7 juta lebih dari total Rp 1,946 miliar.

Uang pengganti yang sudah dikumpulkan terdiri Rp 500 juta diserahkan pihak keluar, uang sitaan Rp 40 juta, uang hasil lelang satu unit mobil Mitsubishi Pajero Sport Rp 287,7 juta.

"Sisa uang pengganti yang harus dibayarkan Rp 1,118 miliar. Jika tidak melunasi, maka hukuman tambahan tiga tahun akan dikurangi dengan jumlah uang pengganti yang sudah dikembalikan," pungkasnya. [Antara]

0 Komentar

close