Melawan Petugas, 2 Perampok Cabul Asal Aceh Tenggara Ditembak di Muaro Jambi

Dua perampok cabul asal Aceh ditangkap tim gabungan Satreskrim Polres Muaro Jambi dan Polsek Jaluko di tempat persembunyiannya seusai merampok, Rabu (13/1/2021). Kedua perampok yakni, Abdul Malik (52) dan Marhaban (38) keduanya warga Aceh Tenggara, Aceh.

Baca Juga: Polisi Amankan Koleksi Cenderawasih-Jaguar Awetan di Rumah Bandar 200 Kg Sabu

Saat ditangkap, pelaku yang bersembunyi di kawasan perkebunan sawit  berusaha melawan petugas. Tak mau terjadi sesuatu, petugas terpaksa melakukan tindakan tegas dan terukur dengan menambak kaki kedua pelaku. 

Baca Juga: Ahok Pesta Bareng Raffi Ahmad Usai Vaksinasi, HRS Minta Keadilan

Kapolres Muaro Jambi, AKBP Ardiyanto mengatakan, kedua pelaku merampok ruko peralatan listrik milik korban di Desa Sungai Duren Kecamatan Jambi Luar Kota (Jaluko) Kabupaten Muaro Jambi.  

“Sebelum beraksi pelaku sempat mengincar ruko korban dengan modus membeli peralatan listrik. Setelah itu, pada Rabu dini hari pelaku langsung beraksi dengan mencongkel ruko korban menggunakan obeng dan linggis,” katanya dalam gelar perkara, Rabu (13/1/2021). 

Selain menggasak harta benda milik korban, kata dia, kedua perampok lintas provinsi itu menyekap dan mengikat korban menggunakan lakban.  

“Pelaku juga mengancam korban menggunakan parang dan akan melukai korban jika korban melawan,” ucapnya.

Menurut Kapolres, selain menyekap korban, pelaku juga sempat melakukan pelecehan seksual terhadap korban perempuan sebelum meninggalkan rumah. 

Untuk mempertanggung jawabkan perbuatannya, kedua pelaku ditahan di Mapolres Muaro Jambi. Keduanya terancam Pasal 365 dengan hukuman 12 tahun penjara. source

0 Komentar

close