Pasangan Gay di Banda Aceh Dieksekusi Cambuk 77 Kali di Muka Umum

Pasangan gay di Banda Aceh, MU (27) dan AL (29), dicambuk masing-masing 77 kali oleh dua algojo. Hukuman terhadap keduanya dikurangi tiga kali cambukan karena sudah menjalani masa penahanan.

Baca Juga: Digerebek Saat Mesum dalam Mobil di Ulee Lheue, Ternyata PNS dan Selingkuhan Sama-sama Sudah Nikah

Photo : VIVA.co.id/Dani Randi

Eksekusi hukuman cambuk digelar di Taman Sari, Banda Aceh, Kamis (28/1/2021). Keduanya dihadapkan ke algojo pada giliran ketiga dan keempat. Prosesi cambuk disaksikan sejumlah warga dan keluarga terpidana.

Baca Juga: Polda Aceh Tangkap Pelaku Tambang Emas Ilegal di Pidie

Masing-masing terpidana dieksekusi oleh dua algojo. Pergantian eksekutor dilakukan pada hitungan ke-40.

Mahkamah Syar'iyah Banda Aceh sebelumnya menjatuhkan vonis hukuman cambuk 80 kali. Namun karena keduanya sudah mendekam di tahanan selama 3 bulan, hukuman dikurangi 3 kali.

"Yang dicambuk hari ini ada enam orang. Dua orang di antaranya pasangan gay," kata Plt Kasat Pol PP-Wilayatul Hisbah (WH/polisi syariat) Banda Aceh Heru Triwijanarko.

Terpidana lain yang dicambuk yaitu RDC dan IS yang tersandung kasus khamar. Mereka dicambuk masing-masing 40 kali. Dua orang lagi adalah pasangan Ikhtilat RM dan RU yang dicambuk masing-masing 17 kali.

MU dan AL ditangkap setelah digerebek warga karena berhubungan badan sesama jenis di indekos. Mereka diciduk di Kecamatan Kuta Alam, Banda Aceh, Kamis (12/11/2020) malam.

"Dua orang yang diamankan berinisial MU (27) yang peran sebagai cewek, dan AL (29) sebagai cowok. Mereka mengaku sudah berhubungan badan," kata Kasi Penyelidikan dan Penyidikan Satpol PP-Wilayatul Hisbah (WH/Polisi Syariah) Kota Banda Aceh, Zakwan saat dikonfirmasi, Sabtu (14/11/2020). source

0 Komentar

close