Pelaku Pelecehan Lagu Indonesia Raya Ternyata Masih Bocah Kelas III SMP

Warga Karangtengah, Kabupaten Cianjur tak menyangka remaja ditempat tinggalnya terseret kasus video parodi Lagu Indonesia Raya.

Tangkapan layar parodi Indonesia Raya.

Terduga pelaku dikenal sebagai sosok tertutup dan jarang bersosialiasi di lingkungan tempat tinggalnya. Selain itu, dia diketahui sebagai anak yang dinilai cerdas.

Baca Juga: Viral Warga Aceh Singkil Bakar Spanduk Dukungan FPI Dibubarkan

"Sangat jarang keluar rumah, tak banyak masyarakat sekitar yang mengetahui atau mengenal sosok dari terduga pelaku itu. Tapi memang, kalau informasinya, itu anak yang cerdas," kata Agung Mulyadi, salah seorang aparat Desa Hegarmanah, dilansir dari sukabumiupdate.com, Sabtu (2/1/2021).

Kasatreskrim Polres Cianjur, AKP Anton, mengungkapkan, kasus yang menimpa MDF langsung ditangani oleh Bareskrim Mabes Polri.

Baca Juga: FPI Aceh : Kami Bukan Teroris & Komunis!

Jajaran Polres Cianjur, jelas Anton, hanya mendampingi tim dari Bareskrim saat proses penangkapan terduga pelaku yang berada di wilayah hukum Cianjur.

"Pelaku sudah dibawa ke Jakarta, untuk menjalani pemeriksaan di Bareskrim Mabes Polri. Pelaku masih duduk di bangku kelas III SMP," jelas Anton.

Baca Juga: Ini 3 Poin Maklumat Kapolri Larang Warga Sebar-Pakai Simbol FPI

Saat proses penangkapan terduga pelaku, kata Anton, polisi juga mengamankan sejumlah barang bukti yang diduga digunakan pelaku untuk membuat atau menyebarluaskan Video Parodi Lagu Indonesia Raya.

Pelaku terancam melanggar UU ITE karena telah melakukan dugaan tindak pidana menyebarkan informasi yang ditujukan untuk menimbulkan rasa kebencian, permusuhan individu dan atau kelompok masyarakat tertentu berdasarkan atas suku, agama, ras, dan antar golongan, dan/atau mengubah lagu kebangsaan, dengan nada, irama, kata- kata, dan gubahan lain dengan maksud untuk menghina atau merendahkan kehormatan lagu kebangsaan. source

0 Komentar

close