Polisi Penembak Laskar FPI Langgar HAM, Komnas HAM: Harus Diproses Hukum

Berdasarkan hasil penyelidikan mendalam Komisi Nasional Hak Asasi Manusia (Komnas HAM) memutuskan, terdapat pelanggaran HAM atas tewasnya 4 Laskar Front Pembela Islam (FPI) oleh aparat kepolisian. Untuk itu, Komnas HAM merekomendasikan adanya proses hukum pidana terhadap para pelaku.

Komnas HAM Paparkan Hasil Investigasi Tewasnya 6 Laskar FPI (Karin/detikcom)

Komisioner Pemantauan/Penyelidikan Komnas HAM, Mohammad Choirul Anam mengatakan, pihaknya merekomendasikan beberapa hal.

Baca Juga: Abu Bakar Ba'asyir Bebas Hari Ini Setelah 15 Tahun Dibui Kasus Terorisme

Pertama, peristiwa tewasnya 4 anggota Laskar FPI masuk kategori pelanggaran HAM. Oleh karena itu, Komnas HAM merekomendasikan kasus ini harus dilanjutkan dengan proses hukum dengan hukum pidana untuk mendapatkan kebenaran materiil lebih lengkap demi keadilan.

Baca Juga: HRS Mengaku Sesak Napas di Sel Tahanan, Ini Penjelasan Polda Metro Jaya

"Proses hukum tidak boleh dilakukan di internal, harus peradilan umum. harus dilakukan pendalam penegakan hukum terhadap orang-orang yang ada di dalam mobil Avanza hitam B 1759 PWI dan Avanza silver B1278 KGB," terangnya. source

0 Komentar

close