Polisi Tangkap Empat Kurir Sabu Asal Aceh di Medan

Satresnarkoba Polrestabes Medan meringkus empat orang kurir narkoba asal Kabupaten Aceh Utara, Provinsi Aceh, di salah satu hotel di Kota Medan, Sumatera Utara, dengan barang bukti sabu seberat 415 gram.

Waka Polrestabes Medan AKBP Irsan Sinuhaji saat ekspose kasus di Mapolrestabes Medan, Rabu, mengatakan identitas keempat kurir sabu itu berinisial I (23), T (24), MI (22), dan S (20).

Baca Juga: Kepergok Mesum dalam Mobil, Oknum PNS Diciduk WH di Ulee Lheu

"Berdasarkan keterangan para tersangka, barang bukti tersebut rencananya akan didistribusikan ke Kota Kendari, Provinsi Sulawesi Tenggara (Sulteng)," katanya.

Penangkapan tersebut bermula dari informasi masyarakat adanya empat orang pria yang membawa narkoba di salah satu hotel di Medan.

Petugas personel Satresnarkoba Polrestabes Medan yang dipimpin oleh Kasatresnarkoba Kompol Oloan Siahaan langsung melakukan penyelidikan dan berhasil menangkap keempat tersangka pada Selasa (19/01).

Baca Juga: Banjir di Pidie, Ribuan Orang Mengungsi

"Barang bukti 415 gram sabu yang dibawa para tersangka itu disembunyikan di dalam sandal milik masing-masing tersangka tersebut," katanya.

Dari hasil interogasi, keempat kurir sabu ini dijanjikan upah senilai Rp12 juta dari seorang bandar sabu berinisial POP yang saat ini masih dalam pengejaran (DPO).

"Dari pengakuan tersangka, mereka pernah berhasil mendistribusikan narkoba ke Jakarta melalui bandara," katanya. 

Keempatnya dijerat dengan Pasal 114 ayat 2 Subs 112 ayat 2 UU RI No 35 Tahun 2009 tentang Narkotika, dengan ancaman hukuman 20 tahun penjara. source

0 Komentar

close