Polisi Tetapkan Ambroncius Tersangka Kasus Penyebaran Konten Rasis

POLRI menetapkan Ketua Umum Pro Jokowi-Amin (Projamin) Ambroncius Nababan sebagai tersangka kasus ujaran rasial terhadap mantan Komisioner Komnas HAM Natalius Pigai.

Baca Juga: Samakan Natalius Pigai dengan Gorila, Ambroncius Nababan Dipolisikan

Direktur Tindak Pidana Siber Bareskrim Polri Brigjen Pol Slamet Uliandi. (ANTARA/ HO-Polri)

"Ya, betul (jadi tersangka)," ujar Direktur Tindak Pidana Siber Bareskrim Brigjen Slamet Uliandi, Selasa (26/1).

Baca Juga: Viral Video Seorang Perempuan Disetubuhi di Emperan Toko

Namun, belum diketahui apakah Ambroncius sudah ditahan oleh penyidik. Ditetapkannya Ambroncius sebagai tersangka seusai penyidik siber Bareskrim melakukan pemeriksaan.

Ambroncius dicecar sebanyak 25 pertanyaan saat diperiksa penyidik di gedung Bareskrim Polri pada Senin (25/1) kemarin.

"Penyidik memberikan 25 pertanyaan. Semalam yang bersangkutan sudah kembali ke kediaman. Tentunya ke depan penyidik akan menangani masalah ini secara profesional dan akuntabel," papar Slamet.

Baca Juga: Karena Kesal, Wanita 70 Tahun Ini Racuni Kopi Suami Dengan Obat Pembunuh Kecoak

Sebelumnya, Ambroncius mengakui bahwa dirinya adalah pemilik akun Facebook yang mengunggah foto kolase Natalius Pigai dengan potret Gorila. Dia pun mengamini telah melakukan perbuatan tidak terpuji.

Ambroncius berdalih tindakannya sebagai kritik terhadap pernyataan Natalius, yang menolak vaksinasi covid-19. "Saya akui itu postingan saya. Sebenarnya gambar itu saya kutip, saya copas (copy paste)," kata Ambroncius. source

0 Komentar

close