Rekening FPI Dibekukan Pemerintah, Saldo Mencapai Rp 1 Miliar

Pemerintah resmi memblokir rekening bank milik Front Pembela Islam (FPI).

Aparat gabungan menurunkan plang nama FPI di Petamburan.

Rekening yang diblokir tersebut memiliki saldo yang diperkirakan mencapai sekitar Rp 1 miliar.

Baca Juga:  Jumat Ini, Abu Bakar Baasyir Bebas Murni

Tim kuasa hukum FPI, Ichwanudin Tuankotta, membenarkan rekening FPI diblokir.

Pemblokiran itu diketahui terjadi setelah pemerintah membubarkan dan menetapkan FPI sebagai organisasi terlarang.

"Benar diblokir, jumlahnya satu rekening," ujar Ichwanudin, Senin (4/1/2021).

Ia tidak menjelaskan rekening tersebut dibuka di bank mana.

Di dalam rekening itu, kata Ichwanudin, ada nominal uang sekitar Rp 1 miliar.

"Sekitar Rp 1 miliaran," tutur Ichwanudin.

Ia menyebut, kemungkinan FPI akan melakukan upaya-upaya agar uang tersebut bisa ditarik.

"Insha Allah," sambungnya.

Sekretaris Bantuan Hukum FPI, Aziz Yanuar, menengarai rekening bank milik FPI dibekukan setelah ormas itu dicap sebagai organisasi terlarang oleh pemerintah.

"Zalim. Sudah dibubarkan, uang umat juga diduga digarong," kata Aziz.

Sebelumnya, pemerintah melalui Menko Polhukam, Mahfud MD, mengumumkan FPI sebagai organisasi terlarang.

Menurut Mahfud, sejak 20 Juni 2019, FPI secara de jure sudah tak terdaftar sebagai ormas. 

Mahfud beralasan, FPI kerap melakukan aktivitas yang melanggar ketertiban dan keamanan.

FPI disebut melakukan tindak kekerasan, penyisiran, provokasi, dan sebagainya.

Pernyataan Mahfud diperkuat melalui peraturan perundang-undangan dan putusan Mahkamah Konstitusi Nomor: 82/PUU XI/2013 tertanggal 23 Desember 2014. 

“Pemerintah melarang aktivitas FPI dan akan menghentikan setiap kegiatan yang dilakukan FPI, karena FPI tidak lagi mempunyai legal standing sebagai ormas maupun organisasi biasa," ucap Mahfud di kantor Kemenko Polhukam, Rabu (30/12/2020). source

0 Komentar

close