Seorang Istri di Bukittinggi Bantu Suami Perkosa Korban Hingga Lepaskan Bajunya, Ini Motifnya

Sepasang suami istri di Kota Bukittinggi, Sumatera Barat, berinisial AF (30) dan YN (40), ditangkap polisi pada Sabtu (23/1) dan ditetapkan sebagai tersangka kasus pemerkosaan terhadap seorang gadis berinisial S (26).

Ilustrasi perkosa. Ist

Dikutip dari detikcom, Kasat Reskrim Polres Bukittingi AKP Chairul Amri Nasution mengatakan, AF memerkosa S dua kali pada tahun 2020 lalu. Namun pelecehan seksual sudah dilakukan AF terhadap S sejak 2018.

Baca Juga: Viral Video Seorang Perempuan Disetubuhi di Emperan Toko

''Dia kerap melakukan pelecehan seksual terhadap korban sejak 2018,'' kata AKP Chairul Amri Nasution, Selasa (26/1/2021).

Chairul mengatakan, tersangka AF dan korban S bekerja di toko yang sama di Bukittinggi. AF mengancam S agar menuruti kemauannya.

''Korban itu terpaksa menuruti dan mengikuti karena diancam, karena korban ini benar-benar orang tidak mampu, orang tuanya buruh kasarlah. Orang tuanya diancam mau dibunuh sama tersangka laki-laki ini. Kemudian pada 2019 berlanjut,'' ujarnya.

Baca Juga: Polisi Tetapkan Ambroncius Tersangka Kasus Penyebaran Konten Rasis

Sambung Chairul, pemerkosaan baru terjadi pada 2020. Pemerkosaan pertama, tersangka AF sendiri yang membawa korban ke rumahnya.

Pada pemerkosaan kedua, AF dibantu istrinya, YN.

''Yang kedua kalinya tanggal 11 Desember 2020, istri tersangka ini menjemput korban, memaksa korban dan mengancam korban untuk ikut ke rumahnya. Istri membuka seluruh baju korban. Istri tersangka ini mengatakan, 'Kau puaskan suami saya'. Sebelum melakukan itu, istri ciuman dulu dengan suaminya. Dan yang membantu beli kondom juga istrinya,'' ujarnya.

Kepada polisi, YN mengaku membantu suaminya memerkosa korban, karena takut diceraikan suaminya.

''Ternyata istrinya diancam oleh suaminya, bila tidak menuruti keinginannya, akan diceraikan. Akhirnya menuruti kemauan suaminya,'' ujarnya.

Baca Juga: Ledakan Keras Guncang Riyadh Arab Saudi, Rumah Warga Bergetar

Kedua tersangka juga merekam aksi bejatnya itu.

''Barang bukti yang kita amankan itu ada dua unit HP dari tersangka laki-laki dan tersangka perempuan, karena tersangka laki-laki dan perempuan ini ada merekam kejadian tersebut,'' jelasa Chairul Amri Nasution.

Barang bukti lain yang disita ialah sepeda motor yang digunakan tersangka perempuan untuk menjemput korban. Selain itu, ada barang bukti berupa pakaian.

''Pakaian korban satu set dan pakaian tersangka satu set,'' ujarnya.

''Pasal yang kita terapkan itu sama (terhadap dua tersangka), 285 ce 289, untuk 285 KUHP itu dia 12 tahun untuk 289 KUHP itu 9 tahun,'' ujar Chairul. source

0 Komentar

close