Vaksin Covid-19 Suci dan Halal, Menag: Tak Ada Unsur Babi

Menteri Agama Yaqut Cholil Qoumas meminta kepada seluruh umat beragama di tanah air bersedia mengikuti vaksinasi Covid-19. Khusus untuk umat Islam, Gus Tutut (sapaan akrab Yaqut Cholil Qoumas), mengingatkan vaksin Covid-19 buatan perusahaan China, Sinovac, suci dan halal.

Foto: Menteri Agama Yaqut Cholil Quomas (Tangkapan Layar Youtube Sekretariat Presiden)

Demikian disampaikannya dalam seremoni kedatangan bahan baku curah pembuatan 15 juta dosis vaksin Covid-19 produksi Sinovac dan Bio Farma di Bandara Internasional Soekarno-Hatta, Tangerang, Banten, Selasa (12/1/2021). Turut hadir dalam kesempatan itu Ketua Satuan Tugas Penanganan Covid-19 yang juga Kepala Badan Nasional Penanggulangan Bencana (BNPB) Letnan Jenderal TNI Doni Monardo.

Baca Juga: Hakim PN Jaksel Tolak Gugatan Praperadilan HRS

"Saya kira sudah lengkap yang disampaikan oleh pak Doni Monardo dan saya ingin menambahkan apa yang disampaikan oleh kepala BNPB ini penting, penting bagi kita semua, penting bagi seluruh bangsa Indonesia," kata Gus Tutut.

Ia lantas mengimbau kalau vaksin bukan obat, tapi upaya pencegahan. Oleh karena itu, harus dilakukan secara simultan dengan tetap mengikuti protokol kesehatan yang selama ini diberlakukan.

Baca Juga: Warga Gerebek Rumah Kos di Tamiang, 10 Orang Diamankan, Tiga Wanita Muda Asal Langsa

"Yang kedua saya ingin menekankan kembali bahwa ini adalah ikhtiar atau usaha dari pemerintah sebagai wujud kecintaan pemerintah kepada warga negaranya, kecintaan pemerintah kepada bangsa Indonesia, ini diikhitarkan vaksin ini dan alhamdulillah pada hari ini sudah datang kembali 15 juta dosis vaksin," ujar Gus Tutut.

Dalam kesempatan itu, dia meminta kepada seluruh umat beragama yang sesuai dengan kriteria dan syarat kesehatan yang ditentukan agar jangan ragu mengikuti vaksinasi Covid-19, apabila nanti gilirannya sudah tiba.

Baca Juga: Posting 'Rakyat Aceh Siap Perang' Jika Divaksin, Pria Simeulue Ditangkap

Khusus untuk umat Islam, Gus Tutut menyampaikan kembali inti dari fatwa halal dan suci vaksin Covid-19 Sinovac dari MUI.

Pertama, vaksin ini tidak memanfaatkan intifa' atau babi atau bahan yang tercemar babi dan turunannya.

Kedua, tidak memanfaatkan bagian tubuh manusia atau juz' minal insan.

Ketiga, bersentuhan dengan najis mutawasshithah sehingga dihukumi mutanajjis tetapi sudah dilakukan penyucian secara syari'i atau tathir syar'i.

Keempat, menggunakan fasilitas produksi yang suci dan hanya digunakan untuk produk vaksin Covid-19.

"Artinya vaksin ini boleh digunakan untuk seluruh umat islam selama terjamin keamanannya menurut ahli yang kredibel dan kompeten," kata Gus Tutut.

"Kepada seluruh umat beragama, WNI, warga bangsa ini, saya mengingatkan bahwa semua agama tanpa terkecuali mengajarkan kita untuk saling melindungi satu di antara yang lain dan vaksinasi ini bagian dari upaya untuk menjalankan ajaran agama tersebut," lanjutnya. source

0 Komentar

close