Muncikari 2 ABG Pesta Seks di Pidie Divonis 6,5 Tahun Penjara

Muncikari dua remaja yang terlibat pesta seks di Pidie, Aceh, IFR, divonis 6,5 tahun penjara. Vonis terhadap IFR lebih ringan daripada tuntutan jaksa penuntut umum (JPU).

Baca Juga: Moeldoko Ingatkan AHY: Jangan Ganggu Pak Jokowi

Ilustrasi Palu Hakim (Ari Saputra/detikcom)

Dilihat dari putusan Pengadilan Negeri (PN) Sigli, Senin (1/2/2021), kasus prostitusi itu bermula pada Juli 2020, saat dua korban yang masih di bawah umur diperkenalkan ke IFR. Dia kemudian menampung keduanya selama 3 bulan hingga September.

Baca Juga: Pria Beristri 5 di Pidie Perkosa 3 Wanita Lain, 1 Tewas

Kedua remaja itu ditampung dengan tujuan melayani nafsu pria hidung belang. Terdakwa disebut menjual salah satu korban ke seorang pria dengan tarif Rp 300 ribu.

Dari tarif itu, IFR mendapat jatah Rp 50 ribu. Dia juga mendapat uang khusus dari pelanggan. Kasus itu terungkap setelah warga menggerebek pesta seks di sebuah rumah di Kabupaten Pidie pada awal Oktober 2020.

Dalam pengembangan kasus, Polres Pidie menciduk IFR, Selasa (13/10/2020), bersama dua pria diduga sebagai pelanggan. IFR kemudian diadili di PN Sigli.

Dalam persidangan, JPU menuntut IFR dengan hukuman 8 tahun penjara dan denda Rp 100 juta. Dia dituntut bersalah melakukan tindak pidana menempatkan, membiarkan, melakukan, menyuruh melakukan, atau turut serta melakukan penculikan, penjualan, dan/atau perdagangan anak sebagaimana diatur dan diancam pidana dalam Pasal 76 F jo Pasal 83 UU RI Nomor 35 Tahun 2014 tentang Perubahan atas UU RI Nomor 23 Tahun 2002 tentang Perlindungan anak jo Pasal 65 ayat (1) KUHP sesuai dengan dakwaan kesatu penuntut umum.

Majelis hakim memvonis IFR lebih ringan. Dia dinyatakan bersalah melakukan tindak pidana penjualan dan/atau perdagangan anak sebagaimana dalam dakwaan kesatu.

"Menjatuhkan pidana terhadap terdakwa dengan pidana penjara selama 6 tahun dan 6 bulan serta denda sejumlah Rp 100 juta dengan ketentuan apabila denda tersebut tidak dibayar, maka diganti dengan pidana kurungan selama 2 bulan," putus hakim.

Putusan itu diketuk Rabu (27/1). Duduk sebagai hakim ketua Samsul Maidi Hakim serta Khairul Umam Syamsuyar dan Indah Pertiwi sebagai hakim anggota. source

0 Komentar

close