Nakes PNS Aceh Bakal Disanksi Bila Tolak Divaksin, Tenaga Kontrak Dipecat

Gubernur Aceh Nova Iriansyah mengeluarkan instruksi bagi tenaga kesehatan (nakes) Pemerintah Aceh tentang Pelaksanaan Vaksinasi Corona. PNS yang menolak divaksinasi COVID-19 bakal diberi sanksi dan tenaga kontrak akan dipecat.

Baca Juga: Guru Olahraga Cabuli Siswi 10 Kali, Aksi Mesum di Hotel hingga Ruang Kepala Sekolah

Gubernur Aceh Nova Iriansyah saat vaksinasi Corona (Agus Setyadi/detikcom)

Dilihat detikcom, Senin (8/2/2021), dalam instruksi bernomor 02/INSTR/2021, Nova mewajibkan tenaga kesehatan Pemerintah Aceh yang memenuhi syarat untuk menjalani penyuntikan vaksin. Nakes dimaksud ialah PNS dan tenaga kontrak yang bekerja di rumah sakit, klinik, balai, dan kantor yang mengurusi bidang kesehatan.

Baca Juga: Nenek Sedang Tidur Dipaksa Bangun untuk Tiktokan, Aksi Wanita Ini Dikecam Warganet

"Bagi tenaga kesehatan yang melanggar ketentuan sebagaimana dimaksud pada Diktum Kesatu tersebut diwajibkan menandatangani surat pernyataan tidak bersedia divaksinasi COVID-19 dan akan dijatuhi hukuman disiplin sesuai Peraturan Pemerintah Nomor 53 Tahun 2010 tentang Disiplin Pegawai Negeri Sipil," tulis Nova dalam instruksinya.

Pada poin selanjutnya, Nova meminta tenaga kontrak yang tidak mau divaksinasi untuk meneken surat pernyataan. Mereka akan diberhentikan sebagai tenaga kontak.

Surat pernyataan tidak bersedia divaksin COVID-19 dilampirkan dalam instruksi tersebut. Nova meneken instruksi itu pada Jumat (5/2) lalu.

Kepala Biro Humas dan Protokol Setda Aceh, Muhammad Iswanto, mengatakan Nova baru mewajibkan vaksin bagi tenaga kesehatan di lingkungan Pemerintah Aceh saja. Untuk pegawai dan tenaga kontrak di kabupaten/kota mengikuti aturan bupati/wali kota.

"Vaksin ini penting untuk melindungi diri, orang tua, dan anak-anak di rumah. Vaksin juga melindungi saudara kita yang komorbid. Karena itu kita mengajak juga seluruh pemerintah kabupaten dan kota se-Aceh untuk menyukseskannya," kata Iswanto dalam keterangannya.

Iswanto menjelaskan, instruksi Nova tersebut didasari pada Peraturan Presiden Nomor 99 Tahun 2020 tentang Pengadaan dan Pelaksanaan Vaksinasi Dalam Rangka Penanggulangan Pandemi Covid-19. Selain itu, mengacu pada Peraturan Menteri Kesehatan Nomor 84 Tahun 2020 tentang Pelaksanaan Vaksinasi Dalam Rangka Penanggulangan Pandemi Virus Covid-19.

Berdasarkan pemantauan vaksinasi di empat rumah sakit milik Pemerintah Aceh, kata Iswanto, tenaga kesehatan antusias menerima vaksin. Empat rumah sakit itu adalah Rumah Sakit Zainoel Abidin, Rumah Sakit Ibu dan Anak, Rumah Sakit Meuraxa, serta Rumah Sakit Jiwa.

"Kami yakin para tenaga kesehatan di seluruh rumah sakit kabupaten dan kota akan menyukseskan program vaksinasi tersebut," ujarnya. source

0 Komentar

close