Pemuda yang Bunuh dan Perkosa Mayat Penjual Sayur Ternyata Akibat Minum Miras

Polisi berhasil menangkap pelaku pembunuhan terhadap Marsah (43), yang terjadi pada Selasa (9/2/2021) kemarin. Korban merupakan warga Kampung Bojong, Desa Bakung, Kecamatan Cikande, Kabupaten Serang.

Baca Juga: Janda Ini Hamil Tanpa Seks, Katanya Ada Angin Kencang Masuk ke Kemaluan

Foto: Istimewa

Polisi menangkap pelaku A di sebuah gubuk tempat persembunyian tersangka yang tidak jauh dari TKP pembunuhan pada Kamis (11/2/2021) sekira pukul 11.50 WIB. 

Kapolres Serang AKBP Mariyono mengatakan bahwa tersangka A berhasil ditangkap berkat kegigihan tim Resmob dilapangan. 

"Dan dalam waktu 3X24 jam, pelaku dapat ditangkap di tempat persembunyiannya di sebuah gubuk sekitar Desa Parigi," kata Mariyono dalam keterangannya, Sabtu (13/2/2021). 

Ia menjelaskan, korban (M) yang kesehariannya sebagai pedagang sayur merupakan ibu rumah tangga memiliki suami dan 4 orang anak, telah dibunuh oleh tersangka A akibat pengaruh minuman keras yang di konsumsinya bersama beberapa temannya.

"Jadi motif pembunuhan yang dilakukan tersangka A, akibat dalam pengaruh minuman keras," ujar AKBP Mariyono. 

Selain dibunuh, lanjut Mariyono, korban sempat di setubuhi oleh pelaku dalam keadaan sudah meninggal dunia sebanyak satu kali. Dan setelah itu pelaku meninggalkan korban di TKP disebuah parit yang tidak jauh dari rumah korban.

"Pelaku sempat kabur, namun kembali lagi ke tempat persembunyiannya. Saat tim mengetahui keberadaan lokasi tersangka, langsung dilakukan penangkapan," tuturnya.

"Pada saat hendak ditangkap di sebuah gubuk, tersangka sempat melakukan perlawanan. Sehingga petugas melakukan tindakan tegas dan terukur," sambungnya.

Sementara itu, Kasat Reskrim Polres Serang AKP David Adhi Kusuma menambahkan, pelaku A merupakan residivis yang pernah melakukan tindak pidana penganiayaan. 

Bahkan, kata David, tersangka juga kerap melakukan perbuatan yang meresahkan di wilayah tempat tinggalnya.

"Dia (tersangka-red) tidak bekerja dan pernah melakukan tindak pidana sebelumnya," ujar Kasat Reskrim.

Sementara untuk motif pelaku melakukan pembunuhan karena adanya niat ingin menyetubuhi korban. Dan juga pengaruh minuman keras yang di konsumsinya. 

Meski demikian, lanjut dia, tidak ada niat untuk menguasai barang milik korban. Karena melawan, pelaku membunuh korban dengan cara mencekik leher korban sebanyak lima kali.

"Jadi korban dicekik sebayak 5 kali, dan setelah korban meninggal, lalu pelaku menyetubuhi korban sebanyak satu kali," jelasnya.

"Untuk pelaku kita jerat dengan pasal 338 KUHP dan diancam dengan pidana penjara paling lama lima belas tahun," pungkasnya. source

0 Komentar

close